Euthanasia masih menjadi isu global di mana banyak orang mendukung sekaligus menolaknya. Orang-orang yang mendukung euthanasia selalu mengatakan jika suntik mati bisa dilakukan untuk meringankan penderitaan. Selain itu, keluarga juga tak akan terlalu banyak mengeluarkan biaya jika pada kenyataannya tak ada jalan untuk kesembuhan.
Orang-orang yang menolak suntik mati atau pun pendampingan bunuh diri menganggap hal ini mengerikan. Semua orang berhak hidup dan hanya Tuhan yang mampu mengambil kematian manusia. Melakukan Euthanasia sama halnya melakukan pembunuhan terhadap manusia. Oh ya, meski suntik mati masih diperdebatkan, di beberapa negara ini sudah dilegalkan untuk dilakukan demi kepentingan bersama.
Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan suntik mati atau euthanasia. Undang-undang ini diresmikan pada tahun 2002 silam setelah melalui perjalanan panjang sejak 1970-an. Di Belanda, keluarga boleh mengajukan Euthanasia jika kondisi pasien sudah parah dan sangat menderita dengan penyakitnya. Selain itu, pasien dengan umur lebih dari 12 tahun bisa mengajukan pendampingan bunuh diri. Yang dimaksud pendampingan bunuh diri adalah pasien dengan sadar meminta disuntik mati karena keadaannya yang parah.
Meski sudah diresmikan dan tidak dilarang dilakukan. Pelaksanaan dari suntik mati benar-benar dijalankan dengan sangat ketat. Segala hal didiskusikan dengan sangat baik agar tidak jadi kesalahan. Setelah pasien meninggal dunia setelah diberi suntikan, komite dokter, ahli kode etik dokter akan melakukan review pada kasus ini apakah benar-benar sudah sesuai atau tidak.
Belgia sudah sejak lama melegalkan adanya suntik mati pada pasien yang mengalami penyakit mematikan. Biasanya orang yang mengalami sakit tak tertahankan boleh mengajukan suntik mati secara langsung atau pihak keluarga mengajukan sendiri jika pasien tidak sadarkan diri dalam waktu yang cukup lama hingga tak ada harapan sembuh.
Biasanya anak-anak yang memiliki penyakit mematikan dan tubuhnya selalu merasakan sakit bisa meminta melakukan euthanasia. Keluarga dan dokter bisanya hanya memberikan pendampingan agar kejiwaan anak-anak tidak terganggu. Setelah anak benar-benar siap maka pelaksanaan suntikan mati bisa dilakukan untuk menghilangkan penderitaan anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki kondisi serupa.
Luxembourg adalah negara ketiga di dunia yang melegalkan suntik mati atau pendampingan bunuh diri sejak tahun 2009 silam. Pasien di negeri ini boleh mengajukan praktik mengerikan ini jika memiliki penyakit mematikan yang tidak ada harapan sembuh. Selain itu, pasien dengan penyakit yang menimbulkan rasa sakit yang teramat parah juga bisa mengajukannya.
Pengajuan yang dilakukan oleh pasien atau pun keluarga akan disetujui dahulu oleh beberapa dokter. Selanjutnya dokter akan membawa kasus ini ke panel ahli untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika panel ahli mengatakan setuju, maka suntik mati bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebelum suntik diberikan biasanya ada waktu di mana pasien akan diberi waktu untuk mengubah keputusannya.
Suntik mati yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dilarang di Swiss. Negara ini masih menghargai kehidupan orang yang telah terbaring tak berdaya hingga tak bisa melakukan apa-apa. Meski melarang euthanasia yang dilakukan dokter tanpa ada persetujuan pasien, negara ini memperbolehkan pendampingan bunuh diri yang nyaris sama dengan euthanasia.
Pasien yang masih bisa berbicara dan berpikir dengan baik boleh mengajukan suntik mati. Biasanya mereka yang memiliki penyakit ganas dan merasakan sakit teramat parah boleh mengajukan suntik mati. Keinginan ini haruslah benar-benar keinginan dari pasien dan sebelumnya telah direview oleh dokter yang sangat ahli,
Jerman melarang adanya suntik mati atau pun pendampingan bunuh diri secara langsung. Namun, negara ini masih memperbolehkan melakukan pendampingan kematian secara pasif. Artinya, pasien yang sudah tidak memiliki harapan hidup boleh menolak resep yang mungkin bisa memperbaiki keadaan. Selanjutnya pasien juga boleh meminta dokter memberikan obat yang akan membuatnya nyawanya melayang perlahan-lahan.
Pasien yang sudah mengetahui penyakitnya tak bisa disembuhkan biasanya melakukan konsultasi dengan dokter. Saat mereka meminta untuk dilakukan pendampingan bunuh diri, dokter akan memberikan pengarahan. Jika pengarahan itu tak juga mengubah keinginannya, maka dokter bisa memberikan perawatan sesuai dengan permintaan pasien hingga meninggal dunia.
Inilah lima negara besar yang melegalkan suntik mati (euthanasia) dan pendampingan bunuh diri kepada penduduknya. Menurut Sobat Boombastis semuanya, suntik mati seperti ini harusnya dilarang atau dilegalkan?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…