Euthanasia masih menjadi isu global di mana banyak orang mendukung sekaligus menolaknya. Orang-orang yang mendukung euthanasia selalu mengatakan jika suntik mati bisa dilakukan untuk meringankan penderitaan. Selain itu, keluarga juga tak akan terlalu banyak mengeluarkan biaya jika pada kenyataannya tak ada jalan untuk kesembuhan.
Orang-orang yang menolak suntik mati atau pun pendampingan bunuh diri menganggap hal ini mengerikan. Semua orang berhak hidup dan hanya Tuhan yang mampu mengambil kematian manusia. Melakukan Euthanasia sama halnya melakukan pembunuhan terhadap manusia. Oh ya, meski suntik mati masih diperdebatkan, di beberapa negara ini sudah dilegalkan untuk dilakukan demi kepentingan bersama.
1. Belanda
Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan suntik mati atau euthanasia. Undang-undang ini diresmikan pada tahun 2002 silam setelah melalui perjalanan panjang sejak 1970-an. Di Belanda, keluarga boleh mengajukan Euthanasia jika kondisi pasien sudah parah dan sangat menderita dengan penyakitnya. Selain itu, pasien dengan umur lebih dari 12 tahun bisa mengajukan pendampingan bunuh diri. Yang dimaksud pendampingan bunuh diri adalah pasien dengan sadar meminta disuntik mati karena keadaannya yang parah.
2. Belgia
Belgia sudah sejak lama melegalkan adanya suntik mati pada pasien yang mengalami penyakit mematikan. Biasanya orang yang mengalami sakit tak tertahankan boleh mengajukan suntik mati secara langsung atau pihak keluarga mengajukan sendiri jika pasien tidak sadarkan diri dalam waktu yang cukup lama hingga tak ada harapan sembuh.
3. Luxembourg
Luxembourg adalah negara ketiga di dunia yang melegalkan suntik mati atau pendampingan bunuh diri sejak tahun 2009 silam. Pasien di negeri ini boleh mengajukan praktik mengerikan ini jika memiliki penyakit mematikan yang tidak ada harapan sembuh. Selain itu, pasien dengan penyakit yang menimbulkan rasa sakit yang teramat parah juga bisa mengajukannya.
4. Swiss
Suntik mati yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dilarang di Swiss. Negara ini masih menghargai kehidupan orang yang telah terbaring tak berdaya hingga tak bisa melakukan apa-apa. Meski melarang euthanasia yang dilakukan dokter tanpa ada persetujuan pasien, negara ini memperbolehkan pendampingan bunuh diri yang nyaris sama dengan euthanasia.
5. Jerman
Jerman melarang adanya suntik mati atau pun pendampingan bunuh diri secara langsung. Namun, negara ini masih memperbolehkan melakukan pendampingan kematian secara pasif. Artinya, pasien yang sudah tidak memiliki harapan hidup boleh menolak resep yang mungkin bisa memperbaiki keadaan. Selanjutnya pasien juga boleh meminta dokter memberikan obat yang akan membuatnya nyawanya melayang perlahan-lahan.
Inilah lima negara besar yang melegalkan suntik mati (euthanasia) dan pendampingan bunuh diri kepada penduduknya. Menurut Sobat Boombastis semuanya, suntik mati seperti ini harusnya dilarang atau dilegalkan?