Fenomena pengawalan ambulans dengan menggunakan motor bisa dibilang sudah jadi tradisi di negara kita. Ini dikarenakan banyak pengguna jalan yang sedikit egois kalau ada mobil ambulans hendak lewat. Meskipun sirine dan lampu strobo sudah dinyalakan, tapi tetap saja para pengguna jalan mengabaikan hal tersebut.
Maka dari itu, banyak orang-orang yang harus ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai dari pengemudi ojek online hingga ada komunitas untuk membantu ambulans lewat. Nah, dengan adanya para pahlawan ambulans, banyak nyawa yang terselamatkan karena tak terlambat mendapatkan penanganan.
Meski maksudnya baik, ternyata ada juga para pengguna jalan yang protes. Alasannya karena para pengguna motor tadi dianggap tidak punya hak untuk mengawal ambulans. Hanyalah polisi yang bisa mengawal mobil pembawa orang sakit tersebut.
Anggapan tersebut ternyata ada benarnya lho, Sahabat Boombastis. Sebab mengawal itu menyangkut tentang pengamanan yang berarti berhubungan dengan kepolisian. Hal ini juga disampaikan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf “a” Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sana disebutkan kalau Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Lalu, masih di ayat yang sama di huruf “b” , jika Polri menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Nah, dari pasal tersebut sudah jelas kalau hanya Polisi saja yang berhak mengawal mobil ambulans. Alasannya karena dalam kegiatan ini secara tidak langsung “merampas” sementara hak-hak pengguna jalan lain. Sehingga kalau pengawalan ambulans ini dilakukan oleh orang-orang sipil, maka bisa dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya.
Jadi fenomena ini bisa dibilang melanggar aturan yang ada. Tapi jika ingin jalanan tertib tanpa ada pengawalan ambulans dari orang sipil, maka para pengguna jalan juga perlu untuk menaati aturan. Salah satunya adalah memprioritaskan mobil ambulans untuk lewat terlebih dahulu. Seperti yang tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ambulans merupakan kendaraan nomor dua setelah mobil pemadam kebakaran yang harus diprioritaskan di jalan.
Nah, pertanyaannya sudahkah kita menjadi pengguna jalan yang sadar prioritas dengan mau memberikan jalan pada ambulans? Sepertinya sih belum banyak yang mau ‘ngalah’ di jalan, ya. Setelah baca ini, yuk lebih sadar berlalu lintas.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…