Categories: Tips

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

Hukuman mati yang diterapkan bagi enam terpidana kasus narkoba dinilai bertentangan dengan konstitusi negara dalam semangat yang dibangun dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf  I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila,” ujar Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bahrain, Sabtu (17/1).

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

“Visi dan misi Jokowi untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak sesuai dengan statemen Jaksa Agung HM Prastyo mengenai para narapidana yang akan dieksekusi,” imbuhnya.

Menurutnya, hak hidup  adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable).  Prinsip tersebut membuat YLBHI untuk mendesak Jokowi agar menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara republik indonesia dan upaya penuntasan Pelanggaran Hak asasi Manusia.

“Karena hal itu bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Narapidana yang akan dieksekusi mati terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Lima orang narapidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedagkan satu orang narapidana lainnya akan dieksekusi  di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Jawa Tengah.

Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak hingga mati. Mereka adalah Namaona Denis (48 tahun) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) warga negara Brazil, Daniel Enemuo alia Diarrassouba Mamadou (38 tahun) warga negara Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62 tahun), Tran Thi Bich Hanh (37 tahun) warga negara Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

2 weeks ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

3 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

3 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

3 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

4 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

4 weeks ago