Categories: Tips

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

Hukuman mati yang diterapkan bagi enam terpidana kasus narkoba dinilai bertentangan dengan konstitusi negara dalam semangat yang dibangun dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf  I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila,” ujar Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bahrain, Sabtu (17/1).

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

“Visi dan misi Jokowi untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak sesuai dengan statemen Jaksa Agung HM Prastyo mengenai para narapidana yang akan dieksekusi,” imbuhnya.

Menurutnya, hak hidup  adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable).  Prinsip tersebut membuat YLBHI untuk mendesak Jokowi agar menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara republik indonesia dan upaya penuntasan Pelanggaran Hak asasi Manusia.

“Karena hal itu bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Narapidana yang akan dieksekusi mati terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Lima orang narapidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedagkan satu orang narapidana lainnya akan dieksekusi  di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Jawa Tengah.

Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak hingga mati. Mereka adalah Namaona Denis (48 tahun) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) warga negara Brazil, Daniel Enemuo alia Diarrassouba Mamadou (38 tahun) warga negara Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62 tahun), Tran Thi Bich Hanh (37 tahun) warga negara Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago