Categories: Tips

Jangan Asal Berjualan Takjil! Ada Aturan yang Patut Dipenuhi

Berjualan takjil di bulan ramadan memang bisa jadi salah satu sumber penghasilan tambahan. Pasalnya, takjil pasti dicari-cari orang dan jarang sekali tidak laku. Maka dari itu, banyak masyarakat yang tertarik untuk membuka lapak berjualan makanan atau minuman takjil.

Eh tapi, setelah ditelusuri ternyata banyak juga yang belum tahu menahu tentang detail dari berjualan takjil ini gengs. Maksudnya adalah tentang aturan saat berjualan takjil. Hayo, Sahabat Boombastis sudah tahu apa belum nih?

Berjualan takjil ada aturannya [Sumber Gambar]
Jadi, bagi siapa saja yang ingin berjualan takjil, harus tahu Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang pemanfaatan tata ruang. Di mana para pedagang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkannya sesuai dengan izin dari pejabat berwenang, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Kalau berani melanggar pasal di atas, tentu akan mendapatkan hukuman pidana. Sesuai dengan yang tercatat di dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dan menyebabkan perubahan fungsi ruang, maka bisa menerima sanksi berupa penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Harus izin pemda setempat [Sumber Gambar]
Selain itu, masyarakat juga dilarang berjualan di bahu jalan. Sebab, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh dirampas seenaknya saja. Dan tak sampai di situ, sudah ada beberapa aturan tersendiri mengenai bahu jalan ini beserta hukuman-hukumannya. Lantas, apa saja aturannya?

Adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membahas mengenai gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki. Jika para pedagang berjualan takjil tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat, maka bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250 ribu.

Tidak boleh berjualan di bahu jalan [Sumber Gambar]
Masih di undang-undang yang sama nih gengs. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Kalau berani untuk melanggarnya atau bahkan melakukannya secara sengaja, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA :Diberitahu Untuk Tidak ‘Makan’ Hak Pejalan Kaki, Ojek Ini Malah Ngamuk Berdalih Seribu Alasan

Hmm.. cukup berat juga ya untuk berjualan takjil. Perlu ada izin dari pihak setempat dan wajib memperhatikan wilayah yang ingin dibuat berjualan. Maka dari itu, bagi Sahabat Boombastis yang ingin berdagang takjil, alangkah lebih baik mencari tempat yang benar. Ya supaya tidak melanggar aturan, tak mengganggu aktivitas pejalan kaki dan juga menghindari amukan dari Satpol PP.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

1 week ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago