in

Jangan Asal Berjualan Takjil! Ada Aturan yang Patut Dipenuhi

Berjualan takjil di bulan ramadan memang bisa jadi salah satu sumber penghasilan tambahan. Pasalnya, takjil pasti dicari-cari orang dan jarang sekali tidak laku. Maka dari itu, banyak masyarakat yang tertarik untuk membuka lapak berjualan makanan atau minuman takjil.

Eh tapi, setelah ditelusuri ternyata banyak juga yang belum tahu menahu tentang detail dari berjualan takjil ini gengs. Maksudnya adalah tentang aturan saat berjualan takjil. Hayo, Sahabat Boombastis sudah tahu apa belum nih?

Berjualan takjil ada aturannya [Sumber Gambar]
Jadi, bagi siapa saja yang ingin berjualan takjil, harus tahu Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang pemanfaatan tata ruang. Di mana para pedagang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkannya sesuai dengan izin dari pejabat berwenang, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Kalau berani melanggar pasal di atas, tentu akan mendapatkan hukuman pidana. Sesuai dengan yang tercatat di dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dan menyebabkan perubahan fungsi ruang, maka bisa menerima sanksi berupa penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Harus izin pemda setempat [Sumber Gambar]
Selain itu, masyarakat juga dilarang berjualan di bahu jalan. Sebab, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang tidak boleh dirampas seenaknya saja. Dan tak sampai di situ, sudah ada beberapa aturan tersendiri mengenai bahu jalan ini beserta hukuman-hukumannya. Lantas, apa saja aturannya?

Adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membahas mengenai gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki. Jika para pedagang berjualan takjil tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat, maka bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250 ribu.

Tidak boleh berjualan di bahu jalan [Sumber Gambar]
Masih di undang-undang yang sama nih gengs. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Kalau berani untuk melanggarnya atau bahkan melakukannya secara sengaja, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA :Diberitahu Untuk Tidak ‘Makan’ Hak Pejalan Kaki, Ojek Ini Malah Ngamuk Berdalih Seribu Alasan

Hmm.. cukup berat juga ya untuk berjualan takjil. Perlu ada izin dari pihak setempat dan wajib memperhatikan wilayah yang ingin dibuat berjualan. Maka dari itu, bagi Sahabat Boombastis yang ingin berdagang takjil, alangkah lebih baik mencari tempat yang benar. Ya supaya tidak melanggar aturan, tak mengganggu aktivitas pejalan kaki dan juga menghindari amukan dari Satpol PP.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Al-Battani, Ilmuwan Sekaligus Astronom Muslim yang Temuannya Digunakan Peradaban Barat

Melihat Hebatnya Sheikh Mansour, Miliarder yang Ubah Manchester City Seperti Raja Rimba