Categories: Tips

Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis dua sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada awal November lalu karena alasan terdakwa masih bisa memperbaiki hidupnya. Waktu itu, Jaksa Toton Rasyid menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil,” ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Meski lebih rendah, Absoro menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam tuntutan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan terpenuhinya unsur pidana dalam tuntutan primer, maka tuntutan subsider dan lebih subsidernya tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Absoro menambahkan perbuatan keduanya terbukti memiliki unsur berencana. Sewaktu keduanya menyiksa Ade Sara pada 3 Maret lalu, ada jeda waktu buat mereka berpikir untuk meneruskan penyiksaan atau menghentikan. “Tapi, pada fakta persidangan, mereka terus melakukan penyiksaan sampai akhirnya korban tewas,” ucapnya.

Absoro juga mengatakan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Vonis dinilai sudah sesuai dengan perbuatan pelaku. Mengenai apakah keduanya bisa mendapat remisi atau tidak, Absoro mengatakan hal itu bukanlah urusan pengadilan. Pengurangan hukuman merupakan wewenang Lapas. “Kan memang sudah terbukti kan? Itu kan pembinaan, bukan tanggung jawab pengadilan tapi LP,” tutupnya.

Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa dan Hafitd. Assyifa sempat pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan. Sedangkan Hafidt menangis dipelukan ibunya. Kuasa hukum keduanya meminta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.

Kita ambil hikmah terbaik saja dari kejadian ini, semoga dengan ini tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

Share
Published by
didi

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

1 hour ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago