Categories: Tips

Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis dua sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada awal November lalu karena alasan terdakwa masih bisa memperbaiki hidupnya. Waktu itu, Jaksa Toton Rasyid menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil,” ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Meski lebih rendah, Absoro menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam tuntutan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan terpenuhinya unsur pidana dalam tuntutan primer, maka tuntutan subsider dan lebih subsidernya tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Absoro menambahkan perbuatan keduanya terbukti memiliki unsur berencana. Sewaktu keduanya menyiksa Ade Sara pada 3 Maret lalu, ada jeda waktu buat mereka berpikir untuk meneruskan penyiksaan atau menghentikan. “Tapi, pada fakta persidangan, mereka terus melakukan penyiksaan sampai akhirnya korban tewas,” ucapnya.

Absoro juga mengatakan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Vonis dinilai sudah sesuai dengan perbuatan pelaku. Mengenai apakah keduanya bisa mendapat remisi atau tidak, Absoro mengatakan hal itu bukanlah urusan pengadilan. Pengurangan hukuman merupakan wewenang Lapas. “Kan memang sudah terbukti kan? Itu kan pembinaan, bukan tanggung jawab pengadilan tapi LP,” tutupnya.

Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa dan Hafitd. Assyifa sempat pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan. Sedangkan Hafidt menangis dipelukan ibunya. Kuasa hukum keduanya meminta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.

Kita ambil hikmah terbaik saja dari kejadian ini, semoga dengan ini tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

Share
Published by
didi

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

2 weeks ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

3 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

3 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

4 weeks ago