in

Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis dua sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada awal November lalu karena alasan terdakwa masih bisa memperbaiki hidupnya. Waktu itu, Jaksa Toton Rasyid menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil,” ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Meski lebih rendah, Absoro menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam tuntutan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan terpenuhinya unsur pidana dalam tuntutan primer, maka tuntutan subsider dan lebih subsidernya tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Absoro menambahkan perbuatan keduanya terbukti memiliki unsur berencana. Sewaktu keduanya menyiksa Ade Sara pada 3 Maret lalu, ada jeda waktu buat mereka berpikir untuk meneruskan penyiksaan atau menghentikan. “Tapi, pada fakta persidangan, mereka terus melakukan penyiksaan sampai akhirnya korban tewas,” ucapnya.

Absoro juga mengatakan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Vonis dinilai sudah sesuai dengan perbuatan pelaku. Mengenai apakah keduanya bisa mendapat remisi atau tidak, Absoro mengatakan hal itu bukanlah urusan pengadilan. Pengurangan hukuman merupakan wewenang Lapas. “Kan memang sudah terbukti kan? Itu kan pembinaan, bukan tanggung jawab pengadilan tapi LP,” tutupnya.

Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa dan Hafitd. Assyifa sempat pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan. Sedangkan Hafidt menangis dipelukan ibunya. Kuasa hukum keduanya meminta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.

Kita ambil hikmah terbaik saja dari kejadian ini, semoga dengan ini tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

Written by didi

Leave a Reply

Rekor Muri dengan Koleksi Guinness World Records Terbanyak

Orang Ini Mendapat Rekor Karena Menjadi Pemecah Banyak Rekor

Sadisnya Penjara di Kuba (c) www.economist.com

Mengenal Kuba, Negara Komunis Yang Diembargo Amerika