Tips

Helm Hilang di Tempat Parkir, Siapa yang Harus Bertanggungjawab?

Helm hilang bukan jadi hal yang asing bagi kita. Di manapun dan kapanpun, fenomena ini bisa terjadi. Meski hanya kita tinggal lima detik, kalau tak berhati-hati, alat pelindung kepala tersebut langsung saja berpindah tangan. Maka dari itu, kita suka kesel sendiri kalau bawa helm bagus ke mana-mana.

Bahkan, tempat parkir yang ada petugasnya, helm bisa raib begitu saja. Kalau sudah begini, jadi bingung ingin meminta pertanggungjawaban siapa. Sebab, jika kita pikir-pikir, tidak mungkin petugas parkir memperhatikan semua kelengkapan motor satu persatu. Selain itu, di area tersebut biasanya terdapat tulisan “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir.” Sehingga, mau tidak mau kita harus merelakan helm bersama kenangannya.

Helm hilang di tempat parkir [Sumber Gambar]
Padahal, menurut aturan yang berlaku kalau area parkir itu merupakan perjanjian penitipan barang berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985. Nah, jika dilihat dari Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), “penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.” Lalu, sebagai sebuah penitipan, menurut Pasal 1706 KUHPer, “pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.”

Segala bentuk kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir [Sumber Gambar]
Jadi, berdasarkan aturan di atas, pengelola atau petugas parkir wajib hukumnya nih untuk menjaga motor beserta barang-barang yang menempel pada kendaraan tersebut. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang menempel di motor karena berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapannya, misalnya saja helm atau jaket. Dengan demikian, helm merupakan benda yang sudah jadi satu dengan motor. Maka dari itu, pengelola tempat parkir tidak hanya menjaga motor saja, tapi juga perlengkapannya.

Tanggungjawab pengelola parkir [Sumber Gambar]
Berarti, pengelola parkir bisa dituntut untuk dimintai pertanggungjawaban Sahabat Boombastis. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, petugas parkir wajib mengganti biaya sejumlah kerugian kepada pemilik motor. Tapi, jika ada tulisan “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir”, maka itu dapat dianggap sebagai pengalihan kewajiban si petugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, pada Pasal 18 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 dituliskan kalau papan pengumuman untuk pengalihan tanggung jawab, dinyatakan batal demi hukum. Jadi bisa dibilang tulisan pada area parkir yang semacam itu tidak berlaku Sahabat Boombastis.

Maka dari itu, bisa kita simpulkan kalau helm hilang merupakan tanggung jawab dari petugas parkir. Tapi, melihat kondisi tukang parkir yang semacam tidak mau tahu dengan hilangnya benda di motor atau kendaraan itu sendiri, lebih baik kita melakukan pencegahan. Adalah dengan cara meletakkan helm di bagasi atau diletakkan di tempat penitipan. Tapi, jika kalian hanya sebentar saja meninggalkan motor, maka sebaiknya untuk membawanya ke dalam. Daripada kalian harus kehilangan helm, lebih baik untuk berjaga-jaga saja kan?

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago