in

Helm Hilang di Tempat Parkir, Siapa yang Harus Bertanggungjawab?

Helm hilang bukan jadi hal yang asing bagi kita. Di manapun dan kapanpun, fenomena ini bisa terjadi. Meski hanya kita tinggal lima detik, kalau tak berhati-hati, alat pelindung kepala tersebut langsung saja berpindah tangan. Maka dari itu, kita suka kesel sendiri kalau bawa helm bagus ke mana-mana.

Bahkan, tempat parkir yang ada petugasnya, helm bisa raib begitu saja. Kalau sudah begini, jadi bingung ingin meminta pertanggungjawaban siapa. Sebab, jika kita pikir-pikir, tidak mungkin petugas parkir memperhatikan semua kelengkapan motor satu persatu. Selain itu, di area tersebut biasanya terdapat tulisan “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir.” Sehingga, mau tidak mau kita harus merelakan helm bersama kenangannya.

Helm hilang di tempat parkir [Sumber Gambar]
Padahal, menurut aturan yang berlaku kalau area parkir itu merupakan perjanjian penitipan barang berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985. Nah, jika dilihat dari Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), “penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.” Lalu, sebagai sebuah penitipan, menurut Pasal 1706 KUHPer, “pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.”

Segala bentuk kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir [Sumber Gambar]
Jadi, berdasarkan aturan di atas, pengelola atau petugas parkir wajib hukumnya nih untuk menjaga motor beserta barang-barang yang menempel pada kendaraan tersebut. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang menempel di motor karena berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapannya, misalnya saja helm atau jaket. Dengan demikian, helm merupakan benda yang sudah jadi satu dengan motor. Maka dari itu, pengelola tempat parkir tidak hanya menjaga motor saja, tapi juga perlengkapannya.

Tanggungjawab pengelola parkir [Sumber Gambar]
Berarti, pengelola parkir bisa dituntut untuk dimintai pertanggungjawaban Sahabat Boombastis. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, petugas parkir wajib mengganti biaya sejumlah kerugian kepada pemilik motor. Tapi, jika ada tulisan “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir”, maka itu dapat dianggap sebagai pengalihan kewajiban si petugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, pada Pasal 18 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 dituliskan kalau papan pengumuman untuk pengalihan tanggung jawab, dinyatakan batal demi hukum. Jadi bisa dibilang tulisan pada area parkir yang semacam itu tidak berlaku Sahabat Boombastis.

Maka dari itu, bisa kita simpulkan kalau helm hilang merupakan tanggung jawab dari petugas parkir. Tapi, melihat kondisi tukang parkir yang semacam tidak mau tahu dengan hilangnya benda di motor atau kendaraan itu sendiri, lebih baik kita melakukan pencegahan. Adalah dengan cara meletakkan helm di bagasi atau diletakkan di tempat penitipan. Tapi, jika kalian hanya sebentar saja meninggalkan motor, maka sebaiknya untuk membawanya ke dalam. Daripada kalian harus kehilangan helm, lebih baik untuk berjaga-jaga saja kan?

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

5 Hal Ini Menjadi Alasan Kenapa Cristiano Ronaldo Akan Sulit di Italia

Berdakwah di Club Malam, Ini Loh Sosok Gus Miftah yang Sedang Dibicarakan Banyak Orang