Tips

Ada Orang Menghina Al-Qur’an, Apa yang Sebaiknya Dilakukan oleh Pemerintah?

Kisah tentang penghinaan Al-Qur’an kerap terjadi di negara kita ini. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Sukabumi. Dilansir dari akun instagram @sukabumi_update, ada seorang pria tua yang menduduki Al-Qur’an. Lalu kemudian peristiwa tersebut direkam oleh sejumlah siswa SMAN 4 Kota Sukabumi. Setelah video tersebar, kepolisian setempat langsung menciduknya di salah satu masjid di Sukabumi.

Nah, berbicara tentang kasus menghina Al-Qur’an ini, sering kali tak diperpanjang. Bahkan hanya diciduk polisi dan lalu kabarnya seakan hilang ditelan bumi. Bukan apa-apa, tapi seharusnya ada penindaklanjutan dari pemerintah setempat supaya tidak terulang lagi. Contohnya seperti di bawah ini.

Menempuh jalur mediasi

Kita tak seharusnya langsung menangkap dan memvonis hukuman untuk pelaku penghinaan Al-Qur’an. Ada baiknya untuk menyelesaikan dengan jalur mediasi terlebih dulu. Dari sini kita akan mengetahui apa sih tujuannya melakukan hal tersebut. Entah dari dendam pribadi, ketidaksukaan pada suatu hal ataupun alasan lainnya.

Melakukan mediasi [Sumber Gambar]
Nah, kalau sudah ditemukan akarnya, akan ada titik terang untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, jika masih menjadi benang kusut, bisa dilanjutkan ke poin dua di bawah ini.

Bisa menggunakan jalur hukum

Melanjutkan poin pertama tadi, penyelesaian menggunakan jalur hukum bisa ditempuh kalau tak ada kejelasan dari tahap mediasi. Ya, tahap ini bisa diambil untuk mendorong si pelaku mengeluarkan segala unek-uneknya tentang penyebab ia berani untuk melecehkan suatu agama.

Menggunakan jalur hukum [Sumber Gambar]
Pada umumnya, jika sudah masuk ke ranah hukum, si pelaku akan dengan terpaksa mengutarakan semua alasannya tanpa ditutupi. Ini supaya pelaku penghinaan tidak divonis hukuman yang terlalu berat.

Jalur ini bisa diambil kalau tidak ada keputusan yang pas

Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan si pelaku Surat Keputusan Bersama (SKB). Tersangka penghinaan dijamin akan mati kutu dengan surat ini lantaran sudah disetujui oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Tapi, ini untuk yang perorangan ya.

Menggunakan Surat Keputusan Bersama [Sumber Gambar]
Beda lagi caranya jika si pelaku adalah organisasi atau aliran kepercayaan. Bukan lagi menteri dan Jaksa Agung yang turun tangan, melainkan presiden langsung. Presiden dapat membubarkan organisasi dan aliran tersebut tanpa basa-basi. Namun tentunya harus dipertimbangkan dulu bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

BACCA JUGA : Hina Al-Quran dan Ulama Pakai Akun Palsu, Pria Asal Kalimantan Ini Dicyduk Polisi

Pelaku penghinaan agama dan kitabnya memang perlu mendapatkan hukuman supaya jera. Tapi sayangnya kita tidak bisa berlaku semena-mena dan langsung menjebloskan ia ke penjara. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menemukan keputusan yang baik tanpa perlu menyentuh jeruji besi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

3 weeks ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

4 weeks ago