Kisah tentang penghinaan Al-Qur’an kerap terjadi di negara kita ini. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Sukabumi. Dilansir dari akun instagram @sukabumi_update, ada seorang pria tua yang menduduki Al-Qur’an. Lalu kemudian peristiwa tersebut direkam oleh sejumlah siswa SMAN 4 Kota Sukabumi. Setelah video tersebar, kepolisian setempat langsung menciduknya di salah satu masjid di Sukabumi.
Nah, berbicara tentang kasus menghina Al-Qur’an ini, sering kali tak diperpanjang. Bahkan hanya diciduk polisi dan lalu kabarnya seakan hilang ditelan bumi. Bukan apa-apa, tapi seharusnya ada penindaklanjutan dari pemerintah setempat supaya tidak terulang lagi. Contohnya seperti di bawah ini.
https://www.instagram.com/p/BsuT1teHlFj/
Menempuh jalur mediasi
Kita tak seharusnya langsung menangkap dan memvonis hukuman untuk pelaku penghinaan Al-Qur’an. Ada baiknya untuk menyelesaikan dengan jalur mediasi terlebih dulu. Dari sini kita akan mengetahui apa sih tujuannya melakukan hal tersebut. Entah dari dendam pribadi, ketidaksukaan pada suatu hal ataupun alasan lainnya.
Nah, kalau sudah ditemukan akarnya, akan ada titik terang untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, jika masih menjadi benang kusut, bisa dilanjutkan ke poin dua di bawah ini.
Bisa menggunakan jalur hukum
Melanjutkan poin pertama tadi, penyelesaian menggunakan jalur hukum bisa ditempuh kalau tak ada kejelasan dari tahap mediasi. Ya, tahap ini bisa diambil untuk mendorong si pelaku mengeluarkan segala unek-uneknya tentang penyebab ia berani untuk melecehkan suatu agama.
Pada umumnya, jika sudah masuk ke ranah hukum, si pelaku akan dengan terpaksa mengutarakan semua alasannya tanpa ditutupi. Ini supaya pelaku penghinaan tidak divonis hukuman yang terlalu berat.
Jalur ini bisa diambil kalau tidak ada keputusan yang pas
Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan si pelaku Surat Keputusan Bersama (SKB). Tersangka penghinaan dijamin akan mati kutu dengan surat ini lantaran sudah disetujui oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Tapi, ini untuk yang perorangan ya.
Beda lagi caranya jika si pelaku adalah organisasi atau aliran kepercayaan. Bukan lagi menteri dan Jaksa Agung yang turun tangan, melainkan presiden langsung. Presiden dapat membubarkan organisasi dan aliran tersebut tanpa basa-basi. Namun tentunya harus dipertimbangkan dulu bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
BACCA JUGA : Hina Al-Quran dan Ulama Pakai Akun Palsu, Pria Asal Kalimantan Ini Dicyduk Polisi
Pelaku penghinaan agama dan kitabnya memang perlu mendapatkan hukuman supaya jera. Tapi sayangnya kita tidak bisa berlaku semena-mena dan langsung menjebloskan ia ke penjara. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menemukan keputusan yang baik tanpa perlu menyentuh jeruji besi.