Setahun sudah pandemi Covid-19 di Indonesia, namun jumlah kasus harian masih terus bertambah. Meski sejumlah lapisan masyarakat telah divaksin, nyatanya fasilitas kesehatan tetap kewalahan mengatasi pasien yang membludak. Kondisi inilah yang membuat pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam edaran tersebut dikatakan bahwa mudik ditiadakan selama 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut maupun udara. Namun, masih ada kelonggaran untuk bepergian ke luar kota atau daerah dengan membawa surat keterangan sehat. Berikut informasi selengkapnya.
Pemerintah masih mengizinkan perjalanan orang lintas daerah saat momen mudik lebaran 2021, tetapi dalam situasi dan kondisi tertentu. Dalam surat edaran dari pemerintah, tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Ada pula pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kunjungan keluarga sakit.
Pihak kepolisian masih memperbolehkan masyarakat untuk bepergian sebelum libur Idulfitri pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Hal ini disampaikan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam webminar pada Selasa, 13 April 2021. Pada periode tersebut petugas akan menerapkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menjaga check point di sejumlah titik. Masyarakat hanya boleh melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.
Tidak sama dengan surat pernyataan sehat pada umumnya, surat keterangan sehat ini harus menyertakan bukti hasil rapid test atau PCR yang menyatakan bahwa kamu negatif Covid-19. Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat surat keterangan sehat di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, seperti puskesmas, dengan melakukan rapid test atau PCR terlebih dahulu.
Dokumen yang harus dilengkapi adalah fotokopi KTP atau kartu identitas dan pas foto berwarna ukuran 3×4. Namun, saat ini sudah banyak rumah sakit yang memberikan kemudahan dengan melakukan pendaftaran secara online.
BACA JUGA: Inilah Alasan Warga Masih Nekat Mudik Meski Diimbau untuk Tidak Berangkat Oleh Pemerintah
Itulah persyaratan surat keterangan sehat untuk bepergian. Tetapi jangan khawatir jika kamu tidak sempat ke rumah sakit atau puskesmas. Pasalnya polisi memberikan kelonggaran untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di sejumlah checkpoint yang tersedia.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…