Pelaku [Image Source]
Mulutmu harimaumu, itulah kata-kata yang harus selalu diingat setiap orang. Hati-hati dengan apa yang kamu ucapkan atau bisa-bisa masalah menimpamu. Kasus kali ini bisa jadi pelajaran bagi setiap orang bahwa apapun yang kamu katakan pada orang lain bisa menjadi bumerang bagimu. Apalagi kalau itu adalah kata-kata yang melecehkan.
Beberapa waktu lalu, muncul sebuah postingan di sosial media tentang tiga orang penumpang yang ditahan petugas bandara karena melecehkan seorang pramugari. Niatnya sih bercanda, tapi apa yang para penumpang pesawat ini anggap sebagai guyonan belaka ini memang tidak lucu bagi orang lain. Akibatnya mereka harus berurusan dengan para petugas bandara.
Dalam postingan sosial media bernama Mahdi Abdillah, diceritakan bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi. Dalam penerbangan GA 216, seorang pramugari menawarkan minuman kepada salah seorang penumpang. Penumpang tersebut kemudian menjawab ingin susu.
Kedua penumpang itu memang masih bisa tertawa, tapi masalahnya ternyata tidak berhenti sampai di situ saja. Pramugari Garuda tersebut jelas tidak terima dan langsung melaporkan masalah ini kepada Captain dan Flight Service Manager (FSM) yang bertugas.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar sangat menyesalkan adanya kejadian ini. Pramugari sedang mengerjakan tugasnya di dalam pesawat dengan sebaik mungkin. Jadi keramahaan mereka juga tidak seharusnya disalahartikan dengan sembarangan.
Sebagian orang mengira bahwa pelecehan seksual itu terjadi jika ada kontak fisik. Ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar karena ucapan tidak senonoh juga termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Sayangnya hal ini sering dianggap remah sebagai bentuk mengakrabkan diri dan candaan yang membuat orang tertawa. Padahal hal seperti ini bisa mengganggu emosional korban seperti merasa tidak nyaman, terganggu, dendam, krisis percaya diri, bahkan hingga stres dan depresi.
Jangan dikira hanya pelecehan seksual dengan kontak fisik saja yang bisa diperkarakan, yang verbal juga sangat memungkinkan membuat pelakunya menerima hukuman pidana. Ada dua pasal yang bisa dijadikan landasan, yaitu 281 KUHP dan 315 KUHP.
Sangat disayangkan jika perilaku yang tidak sopan seperti ini masih saja banyak terjadi dan dibiarkan begitu saja. Guyonan atau bercandaan yang bersifat melecehkan seperti ini sebenarnya sama sekali tidak lucu dan menyinggung martabat orang lain. Ada banyak bahan humor lain yang lebih sopan dan mampu mengakrabkan diri dengan orang lain tanpa perlu merendahkan atau melecehkan.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…