in

Heboh! Dua Penumpang Diamankan Gara-gara Melecehkan Pramugari Garuda

Pelaku [Image Source]

Mulutmu harimaumu, itulah kata-kata yang harus selalu diingat setiap orang. Hati-hati dengan apa yang kamu ucapkan atau bisa-bisa masalah menimpamu. Kasus kali ini bisa jadi pelajaran bagi setiap orang bahwa apapun yang kamu katakan pada orang lain bisa menjadi bumerang bagimu. Apalagi kalau itu adalah kata-kata yang melecehkan.

Beberapa waktu lalu, muncul sebuah postingan di sosial media tentang tiga orang penumpang yang ditahan petugas bandara karena melecehkan seorang pramugari. Niatnya sih bercanda, tapi apa yang para penumpang pesawat ini anggap sebagai guyonan belaka ini memang tidak lucu bagi orang lain. Akibatnya mereka harus berurusan dengan para petugas bandara.

Bermula dari Pramugari yang Menawarkan Minuman Untuk Seorang Penumpang

Dalam postingan sosial media bernama Mahdi Abdillah, diceritakan bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi. Dalam penerbangan GA 216, seorang pramugari menawarkan minuman kepada salah seorang penumpang. Penumpang tersebut kemudian menjawab ingin susu.

status asli [Image Source]
Status awal yang menyebar [Image Source]
Dari sini memang tampak biasa saja, tapi respon selanjutnya ini yang sudah mulai kurang ajar dan bersifat melecehkan. Pria di samping penumpang yang memesan susu tersebut langsung menimpali (maaf) susu kanan atau kiri. Selanjutnya diikuti dengan beberapa percakapan yang tidak jelas diiringi dengan tawa keduanya.

Ternyata Persoalan Tidak Selesai Sampai Disitu Saja

Kedua penumpang itu memang masih bisa tertawa, tapi masalahnya ternyata tidak berhenti sampai di situ saja. Pramugari Garuda tersebut jelas tidak terima dan langsung melaporkan masalah ini kepada Captain dan Flight Service Manager (FSM) yang bertugas.

Awak pesawat [Image Source]
Awak pesawat [Image Source]
Captai dan FSM kemudian langsung menginterogasi dua penumpang tersebut selama penerbangan. Selanjutnya ketika pesawat telah mendarat di Yogyakarta, ternyata pintu pesawat sudah dijaga oleh beberapa petugas pengaman bandara. Kedua penumpang yang melakukan pelecehan seksual secara verbal tersebut langsung ditangani oleh petugas Avsec (aviation security) dan tim Garuda Indonesia di Yogyakarta.

Penumpang Tersebut Akhirnya Mengakui Kesalahan dan Minta Maaf

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar sangat menyesalkan adanya kejadian ini. Pramugari sedang mengerjakan tugasnya di dalam pesawat dengan sebaik mungkin. Jadi keramahaan mereka juga tidak seharusnya disalahartikan dengan sembarangan.

Pelaku [Image Source]
Pelaku [Image Source]
Proses penyelesaian masalah dilakukan dengan diskusi antara awak kabin dengan didampingi oleh Captain, FSM dan perwakilan Garuda Indonesia. Kedua penumpang merasa tidak tahu dan mengaku bersalah. Mereka akhirnya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang memalukan tersebut.

Pelecehan Seksual Bukan Cuma Kontak Fisik!

Sebagian orang mengira bahwa pelecehan seksual itu terjadi jika ada kontak fisik. Ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar karena ucapan tidak senonoh juga termasuk dalam kategori pelecehan seksual. Sayangnya hal ini sering dianggap remah sebagai bentuk mengakrabkan diri dan candaan yang membuat orang tertawa. Padahal hal seperti ini bisa mengganggu emosional korban seperti merasa tidak nyaman, terganggu, dendam, krisis percaya diri, bahkan hingga stres dan depresi.

Ilustrasi pelecehan seksual [Image Source]
Ilustrasi pelecehan seksual [Image Source]
Tindakan yang termasuk pelecehan seksual verbal juga banyak jenisnya. Beberapa diantaranya bisa berupa gurauan porno seperti yang dilakukan penumpang garuda kepada pramugari tadi, siulan nakal, julukan yang merendahkan, komentar yang melecehkan harga diri, ucapan berkonotasi seks, dan lain-lain. Jadi, sudah saatnya kita membuka mata bahwa komentar melecehkan seperti ini sudah saatnya dihentikan dan tidak lagi menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa.

Pelecehan Seksual Secara Verbal Juga Bisa Dipidanakan

Jangan dikira hanya pelecehan seksual dengan kontak fisik saja yang bisa diperkarakan, yang verbal juga sangat memungkinkan membuat pelakunya menerima hukuman pidana. Ada dua pasal yang bisa dijadikan landasan, yaitu 281 KUHP dan 315 KUHP.

Pelecehan seksual verbal [Image Source]
Pelecehan seksual verbal [Image Source]
Pasal 281 KUHP akan menjerat pelaku dengan tuduhan melanggar kesusilaan. Sementara itu pasal 315 KUHP menjerat dengan tuduhan penghinaan ringan. Meski begitu, masih menjadi pro dan kontra mengenai pasal mana diantara keduanya yang paling tepat untuk menjerat pelaku.

Sangat disayangkan jika perilaku yang tidak sopan seperti ini masih saja banyak terjadi dan dibiarkan begitu saja. Guyonan atau bercandaan yang bersifat melecehkan seperti ini sebenarnya sama sekali tidak lucu dan menyinggung martabat orang lain. Ada banyak bahan humor lain yang lebih sopan dan mampu mengakrabkan diri dengan orang lain tanpa perlu merendahkan atau melecehkan.

Written by Tetalogi

Leave a Reply

4 Goyang Dangdut Paling Dahsyat di Indonesia

Seladi, Seorang Bintara Polisi yang Juga Berprofesi Sebagai Pemulung Sampah