Dari dulu sampai sekarang, masalah ‘pemalakan’ uang kembalian di SPBU tak ada habisnya. Contohnya seperti yang terjadi di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Banyak warga yang mengeluhkan kalau hampir semua petugas SPBU tidak memberikan uang kembalian secara utuh. Bahkan, banyak juga orang-orang yang berpikiran kalau perlakuan semacam itu merupakan faktor kesengajaan.
Dilansir dari laman riaumandiri.com, ada seorang warga bernama Silo mengatakan kalau cara petugas SPBU perlakuannya sangat tidak mengenakkan. Padahal dirinya minta diisi Rp15 ribu, tapi di meteran hanya Rp14.800 dan uangnya tidak dikembalikan. Memang itu hanya Rp200 saja, namun sebagai petugas SPBU yang baik dan kewajibannya melayani para pembeli seharusnya uang tersebut dikembalikan. Bukannya hanya diam mematung dan membiarkan seolah-olah tak terjadi apa-apa.
Apa Sahabat Boombastis pernah mengalami peristiwa di atas? Nah, kalau pernah, apa yang kalian lakukan? Membiarkan saja atau meminta uang kembaliannya? Hmm.. sepertinya kebanyakan orang tetap diam dan tidak mempermasalahkannya ya karena uangnya tak terlalu banyak. Tapi, kejadian ini bukan hal yang lumrah menurut Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta yaitu Yohanes. Menurutnya, si pembeli seharusnya tidak segan untuk meminta uang kembaliannya. Alasannya karena itu merupakan hak dari para pembeli.
Hal ini juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”). Nah, untuk masalah uang kembalian ini diulas pada Pasal 2 UU BI. Di sana disebutkan kalau semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Jadi dapat disimpulkan nih kalau uang dengan jumlah sekecil apapun wajib untuk dikembalikan.
Nah, kalau petugas SPBU masih melanggar, akan ada sanksi yang diterima lho Sahabat Boombastis. Berdasarkan Pasal 65 UU BI, si pelaku bisa diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan. Lalu yang paling lama adalah tiga bulan. Selanjutnya bisa juga dikenai denda minimal Rp2 juta dan paling banyak adalah Rp6 juta. Lalu, undang-undang ini juga dikuatkan dengan beberapa pendapat dari para ahli.
Salah satunya adalah Bendahara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Gas Bumi yaitu Aries Azhary Munir. Menurutnya, petugas SPBU tidak selayaknya melakukan hal tersebut. Sebab, konsumen berhak untuk meminta kembalian yang merupakan haknya. Nah, lain lagi dengan yang dikatakan oleh VP Corporate Communication Pertamina yakni Adiatma Sardjito. Ia mengutarakan kalau ada konsumen yang mengalami peristiwa ini, maka bisa dilaporkan ke bilik pengaduan di nomor 1500-000.
Jadi, dari ulasan di atas, kita bisa tahu nih kalau sebenarnya perlakuan petugas SPBU tersebut salah besar. Ya karena uang kembalian merupakan hak dari konsumen. Meskipun jumlahnya tidak sampai seribu, tapi uang tersebut tetap saja milik dari pembeli. Kalau petugas SPBU masih melakukan hal yang satu ini, maka bisa disebut dengan korupsi kecil.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…