Tips

Sering Tak Memberi Uang Kembalian, Inilah Ancaman yang akan Diterima Bagi Petugasnya

Dari dulu sampai sekarang, masalah ‘pemalakan’ uang kembalian di SPBU tak ada habisnya. Contohnya seperti yang terjadi di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Banyak warga yang mengeluhkan kalau hampir semua petugas SPBU tidak memberikan uang kembalian secara utuh. Bahkan, banyak juga orang-orang yang berpikiran kalau perlakuan semacam itu merupakan faktor kesengajaan.

Dilansir dari laman riaumandiri.com, ada seorang warga bernama Silo mengatakan kalau cara petugas SPBU perlakuannya sangat tidak mengenakkan. Padahal dirinya minta diisi Rp15 ribu, tapi di meteran hanya Rp14.800 dan uangnya tidak dikembalikan. Memang itu hanya Rp200 saja, namun sebagai petugas SPBU yang baik dan kewajibannya melayani para pembeli seharusnya uang tersebut dikembalikan. Bukannya hanya diam mematung dan membiarkan seolah-olah tak terjadi apa-apa.

Petugas SPBU tidak beri kembalian [Sumber Gambar]
Apa Sahabat Boombastis pernah mengalami peristiwa di atas? Nah, kalau pernah, apa yang kalian lakukan? Membiarkan saja atau meminta uang kembaliannya? Hmm.. sepertinya kebanyakan orang tetap diam dan tidak mempermasalahkannya ya karena uangnya tak terlalu banyak. Tapi, kejadian ini bukan hal yang lumrah menurut Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta yaitu Yohanes. Menurutnya, si pembeli seharusnya tidak segan untuk meminta uang kembaliannya. Alasannya karena itu merupakan hak dari para pembeli.

Bisa masuk penjara karena tidak memberi uang kembalian [Sumber Gambar]
Hal ini juga dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”). Nah, untuk masalah uang kembalian ini diulas pada Pasal 2 UU BI. Di sana disebutkan kalau semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya. Jadi dapat disimpulkan nih kalau uang dengan jumlah sekecil apapun wajib untuk dikembalikan.

Bisa dikenai denda [Sumber Gambar]
Nah, kalau petugas SPBU masih melanggar, akan ada sanksi yang diterima lho Sahabat Boombastis. Berdasarkan Pasal 65 UU BI, si pelaku bisa diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan. Lalu yang paling lama adalah tiga bulan. Selanjutnya bisa juga dikenai denda minimal Rp2 juta dan paling banyak adalah Rp6 juta. Lalu, undang-undang ini juga dikuatkan dengan beberapa pendapat dari para ahli.

Salah satunya adalah Bendahara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Gas Bumi yaitu Aries Azhary Munir. Menurutnya, petugas SPBU tidak selayaknya melakukan hal tersebut. Sebab, konsumen berhak untuk meminta kembalian yang merupakan haknya. Nah, lain lagi dengan yang dikatakan oleh VP Corporate Communication Pertamina yakni Adiatma Sardjito. Ia mengutarakan kalau ada konsumen yang mengalami peristiwa ini, maka bisa dilaporkan ke bilik pengaduan di nomor 1500-000.

Jadi, dari ulasan di atas, kita bisa tahu nih kalau sebenarnya perlakuan petugas SPBU tersebut salah besar. Ya karena uang kembalian merupakan hak dari konsumen. Meskipun jumlahnya tidak sampai seribu, tapi uang tersebut tetap saja milik dari pembeli. Kalau petugas SPBU masih melakukan hal yang satu ini, maka bisa disebut dengan korupsi kecil.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

3 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago