Tips

Beli Genset Tanpa Ada Perizinan, Bisa Dikenai Sanksi yang Bikin Nangis Darah

Pasti kalian suka sebal kalau tiba-tiba mati listrik di rumah ataupun kantor. Padahal, kita sedang asyik-asyiknya mengerjakan tugas atau sedang menonton drama favorit. Kalau mati listriknya sebentar mah enggak masalah. Tapi jika mati listriknya sudah berjam-jam lamanya, hidup serasa hampa seperti lagunya Om Ari Lasso. Jika mati listrik sering kali terjadi di rumah atau kantornya, banyak orang berpikiran membeli genset adalah solusi terbaik.

Memang, membeli genset adalah satu-satunya cara supaya kita terhindar dari kegalauan mati listrik. Tapi, banyak orang yang tidak mengetahui kalau sebenarnya kepemilikan genset ada aturan tertulisnya. Sehingga tidak sembarang orang yang bisa memiliki genset dan langsung dipakai seenaknya.

Beli genset untuk hindari mati listrik [Sumber Gambar]
Aturan kepemilikan kependekan dari generator set sudah dituliskan pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di sana disebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kemudian, orang yang memiliki genset juga harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui orang. Sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang jadi korban ketidaktahuan dari aturan undang-undang tersebut. Seperti kejadian yang ada di wilayah Jawa Tengah, kalau banyak pemilik genset belum melaporkan atau mengajukan izin operasi generator set ke lembaga terkait. Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah yaitu Teguh Dwi Paryono mengungkapkan kalau izin yang dikeluarkan baru ada 1400. Sedangkan, pemakai genset di Jawa Tengah sangat lebih dari itu.

Pasang genset di rumah tanpa izin [Sumber Gambar]
Selain tentang perizinan, ada lagi kebiasaan yang salah saat pengoperasian genset. Adalah pemilik genset sering asal-asalan menempatkan tenaga operatornya. Padahal, tenaga operator juga harus mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).

Jika pemilik genset tidak mengajukan atau melaporkan pengoperasian genset di tempat tinggalnya, maka akan ada hukuman yang menanti. Menurut undang-undang yang sudah disebutkan di atas, orang tersebut akan mendapatkan kurungan penjara minimal selama lima tahun. Kemudian ditambah denda paling sedikit adalah Rp500 juta.

Jika tidak izin, akan ada hukuman kurungan penjara [Sumber Gambar]
Oleh karena itu, kalian yang mempunyai genset di rumah, harus segera melaporkan atau mengajukan izin ke pihak terkait. Selain kalian aman dari hukuman, ada keuntungan lain yang bisa didapatkan dari pengajuan perizinan ini. Yakni aspek legalitas menjadi terpenuhi dan juga mendapatkan segi keselamatan ketenagalistrikan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Perempuan Ini Pura-Pura Lumpuh Selama 20 Tahun Demi Menghindari Pekerjaan Rumah

Seorang gadis dari Provinsi Hebei, China, diketahui telah berpura-pura lumpuh selama lebih dari 20 tahun.…

2 days ago

Kisah Reza Nurhilman Pengusaha Maicih, Dulu Keliling Pakai Mobil Kini Punya Omzet 7 Miliar

Pilihan terjun ke dunia bisnis bukan hal yang akan diambil oleh sembarang orang. Hanya mereka…

4 days ago

Belum Genap 2 Bulan, Keponakan Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Setelah Muntah dan Diare

Kabar duka datang dari keluarga besar Ayu Ting Ting atas meninggalnya keponakan penyanyi sekaligus presenter…

6 days ago

Saptoyogo Purnomo Raih Medali Pertama RI di Paralimpiade 2024 Setelah Hampir 50 Tahun

Indonesia patut berbangga dengan apa yang diraih Saptoyogo Purnomo yang berhasil menorehkan prestasi gemilang di…

7 days ago

Potensi Gempa Megathrust di Indonesia yang Disebut Tinggal Tunggu Waktu

Belakangan warga Indonesia dihebohkan dengan isu gempa megathrust. Hal ini berawal dari gempa di Pulau…

1 week ago

Praz Teguh Pamit dari Podcast Warung Kopi (PWK), Penonton Sedih

Beberapa waktu belakangan, fans Podcast Warung Kopi atau PWK sedang dikagetkan dengan mundurnya Praz Teguh…

1 week ago