in

Beli Genset Tanpa Ada Perizinan, Bisa Dikenai Sanksi yang Bikin Nangis Darah

Pasti kalian suka sebal kalau tiba-tiba mati listrik di rumah ataupun kantor. Padahal, kita sedang asyik-asyiknya mengerjakan tugas atau sedang menonton drama favorit. Kalau mati listriknya sebentar mah enggak masalah. Tapi jika mati listriknya sudah berjam-jam lamanya, hidup serasa hampa seperti lagunya Om Ari Lasso. Jika mati listrik sering kali terjadi di rumah atau kantornya, banyak orang berpikiran membeli genset adalah solusi terbaik.

Memang, membeli genset adalah satu-satunya cara supaya kita terhindar dari kegalauan mati listrik. Tapi, banyak orang yang tidak mengetahui kalau sebenarnya kepemilikan genset ada aturan tertulisnya. Sehingga tidak sembarang orang yang bisa memiliki genset dan langsung dipakai seenaknya.

Beli genset untuk hindari mati listrik [Sumber Gambar]
Aturan kepemilikan kependekan dari generator set sudah dituliskan pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di sana disebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kemudian, orang yang memiliki genset juga harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui orang. Sehingga mengakibatkan banyak masyarakat yang jadi korban ketidaktahuan dari aturan undang-undang tersebut. Seperti kejadian yang ada di wilayah Jawa Tengah, kalau banyak pemilik genset belum melaporkan atau mengajukan izin operasi generator set ke lembaga terkait. Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah yaitu Teguh Dwi Paryono mengungkapkan kalau izin yang dikeluarkan baru ada 1400. Sedangkan, pemakai genset di Jawa Tengah sangat lebih dari itu.

Pasang genset di rumah tanpa izin [Sumber Gambar]
Selain tentang perizinan, ada lagi kebiasaan yang salah saat pengoperasian genset. Adalah pemilik genset sering asal-asalan menempatkan tenaga operatornya. Padahal, tenaga operator juga harus mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).

Jika pemilik genset tidak mengajukan atau melaporkan pengoperasian genset di tempat tinggalnya, maka akan ada hukuman yang menanti. Menurut undang-undang yang sudah disebutkan di atas, orang tersebut akan mendapatkan kurungan penjara minimal selama lima tahun. Kemudian ditambah denda paling sedikit adalah Rp500 juta.

Jika tidak izin, akan ada hukuman kurungan penjara [Sumber Gambar]
Oleh karena itu, kalian yang mempunyai genset di rumah, harus segera melaporkan atau mengajukan izin ke pihak terkait. Selain kalian aman dari hukuman, ada keuntungan lain yang bisa didapatkan dari pengajuan perizinan ini. Yakni aspek legalitas menjadi terpenuhi dan juga mendapatkan segi keselamatan ketenagalistrikan.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Resmi Jadi Menantu Dewi Yull dan Ray Sahetapy, Ini 10 Potret Merdianti Octavia yang Mempesona

Jonatan Christie Ketahuan Gandeng Tangan Orang! Netizen Tebak-tebakan Siapa Dirinya