Tips

Pemotor Semakin Bringas, Membongkar Batas Trotoar Demi Hindari Kemacetan

Fenomena perusakan fasilitas jalan, kini mulai terjadi lagi. Beberapa waktu lalu, ada video di media sosial yang menunjukkan adanya sekelompok pengendara motor sedang membongkar sesuatu. Mungkin jika kita melihatnya sekilas, mereka seperti sedang menyingkirkan batu yang menghalangi jalan. Tapi ternyata bukan itu faktanya Sahabat Boombastis.

Usut punya usut, mereka sedang membongkar batas dari trotoar yang biasa digunakan para pejalan kaki. Para pemotor saling bahu membahu untuk memindahkan pembatas tersebut ke samping jalan supaya mereka bisa lewat. Parahnya, mereka melakukan ini karena tak ingin terkena macet dan akhirnya rela untuk membongkar bebatuan dari pedestrian jalan.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, pembongkaran yang dilakukan termasuk sebagai salah satu aksi perusakan. Lalu mereka juga melakukan itu di fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Wah, masuk pelanggaran enggak nih ya?

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Krisyanto menuturkan jika video viral tersebut sudah termasuk pelanggaran. Ia sempat merasa miris melihatnya lantaran pemotor secara langsung menyerobot hak dari pejalan kaki. Bahkan, jika dilihat dari kacamata hukum, peristiwa yang terjadi tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo tersebut sudah menyangkut beberapa pasal.

Trotoar khusus untuk pejalan kaki [Sumber Gambar]
Pertama, trotoar ini muncul di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Nah, pada Ayat 4 dituliskan kalau trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Kemudian yang kedua tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasa 45. Di sana berisi definisi dari trotoar yaitu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Selanjutnya, ada di Pasal 131 yang mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.

Nah, itu tadi adalah pasal mengenai trotoar. Sedangkan untuk pelanggar ada aturan tersendiri nih Sahabat Boombastis. Salah satunya pasal 294 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Akibatnya bisa bayar denda dan juga kurungan penjara [Sumber Gambar]
Lalu ada lagi Pasal 275 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang trotoar ini. Di pasal itu disebutkan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Peristiwa seperti ini sebaiknya jangan ditiru ya Sahabat Boombastis. Kalau sudah terlanjur terkena macet dan tidak bisa balik arah ya dimohon bersabar saja. Bukannya apa-apa, kalau kalian masuk ke area untuk pejalan kaki, itu namanya enggak adil. Masa udah jalan kaki, tetap diserobot haknya. Nanti kalau terjadi tabrakan dan semacamnya, enggak mungkin dong pejalan kaki yang disalahkan. Jadi, taat aturan saja ya, jangan coba-coba untuk melanggarnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago