Fenomena perusakan fasilitas jalan, kini mulai terjadi lagi. Beberapa waktu lalu, ada video di media sosial yang menunjukkan adanya sekelompok pengendara motor sedang membongkar sesuatu. Mungkin jika kita melihatnya sekilas, mereka seperti sedang menyingkirkan batu yang menghalangi jalan. Tapi ternyata bukan itu faktanya Sahabat Boombastis.
Usut punya usut, mereka sedang membongkar batas dari trotoar yang biasa digunakan para pejalan kaki. Para pemotor saling bahu membahu untuk memindahkan pembatas tersebut ke samping jalan supaya mereka bisa lewat. Parahnya, mereka melakukan ini karena tak ingin terkena macet dan akhirnya rela untuk membongkar bebatuan dari pedestrian jalan.
https://www.instagram.com/p/Bp3dN8DDI4a/
Peristiwa yang terjadi di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, pembongkaran yang dilakukan termasuk sebagai salah satu aksi perusakan. Lalu mereka juga melakukan itu di fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Wah, masuk pelanggaran enggak nih ya?
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Krisyanto menuturkan jika video viral tersebut sudah termasuk pelanggaran. Ia sempat merasa miris melihatnya lantaran pemotor secara langsung menyerobot hak dari pejalan kaki. Bahkan, jika dilihat dari kacamata hukum, peristiwa yang terjadi tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo tersebut sudah menyangkut beberapa pasal.
Nah, itu tadi adalah pasal mengenai trotoar. Sedangkan untuk pelanggar ada aturan tersendiri nih Sahabat Boombastis. Salah satunya pasal 294 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Peristiwa seperti ini sebaiknya jangan ditiru ya Sahabat Boombastis. Kalau sudah terlanjur terkena macet dan tidak bisa balik arah ya dimohon bersabar saja. Bukannya apa-apa, kalau kalian masuk ke area untuk pejalan kaki, itu namanya enggak adil. Masa udah jalan kaki, tetap diserobot haknya. Nanti kalau terjadi tabrakan dan semacamnya, enggak mungkin dong pejalan kaki yang disalahkan. Jadi, taat aturan saja ya, jangan coba-coba untuk melanggarnya.