Maksud hati memeluk gunung. Apa daya tangan tak sampai. Ingin hati merawat satwa liar, malah penjara yang mengintai.
Kira-kira seperti itulah nasib Darwanto, seorang petani asal Madiun, Jawa Timur yang terancam hukuman penjara gara-gara memelihara Landak Jawa.
Kok bisa?
Darwanto, seorang petani dari Dusun Gemuru, Madiun, memelihara Landak Jawa sejak tahun 2021 lalu. Awal ceritanya pun juga sepele, yaitu karena dirinya ingin berniat memberi pertolongan setelah menemukan dua ekor landak ini terjerat perangkap.
Tanpa berpikir panjang, Darwanto pun membawa pulang hewan tersebut. Niatnya baik, yaitu untuk merawat serta menyembuhkan luka yang dialami sang landak.
Rupanya, Darwanto piawai memelihara binatang. Buktinya, Landak Jawa yang awalnya hanya dua ekor kemudian berkembang biak menjadi enam. Yang menarik, tak ada sekalipun niatnya untuk mencari untung dari perkembangbiakan hewan berduri tersebut.
Tiga tahun berselang, apeslah Darwanto. Ia didatangi oleh petugas gabungan dari kepolisian dan BKSDA yang mengurus tentang pelestarian satwa langka. Mereka pun mengamankan landak-landak tersebut.
Tapi yang unik, Darwanto pun juga ikut diamankan. Padahal tidak ada duri di punggungnya. Ternyata pria tersebut diamankan gegara memelihara hewan yang dilindungi negara.
Tentu saja Darwanto tak terima dengan penangkapannya. Dirinya merasa tidak pernah diberi peringatan, apalagi sosialisasi. Tiba-tiba saja sudah terancam dengan kurungan penjara.
Lain ladang, lain belalang. Lain cerita Darwanto, lain pula pengakuan dari Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo. Menurutnya, pihak kepolisian sudah menawarkan mediasi selama tiga kali sebelum kasus ini naik ke pengadilan.
Namun tampaknya Darwanto bersikukuh untuk mengamankan landak tersebut. Ia bahkan dengan berani menantang agar dirinya dipenjara saja.
Yang menarik dari kasus ini, ada indikasi saling lapor antara Darwanto dengan desanya. Agus menjelaskan bahwa pelapor Darwanto adalah 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun.
Sebelum dilaporkan, pihak kepolisian pernah mendapat laporan dari Darwanto mengenai adanya dugaan korupsi proyek pipanisasi di desanya. Ia melaporkan hal tersebut ke kejaksaan.
Menurut Kuasa Hukum Darwanto, Suryajiyoso, Darwanto sebelumnya tergabung dalam sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun karena kasus ini, ia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Suryajiyoso menggarisbawahi tindakan Darwanto, merawat landak, bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa, serta tindakannya tidak berdasarkan motif ekonomi.
Sabar ada batasnya. Penggalan kalimat ini mungkin ada benarnya bila melihat sikap Muhammadiyah terhadap pemerintah…
Bencana banjir dan longsor yang menewaskan ribuan orang dan membuat banyak orang kehilangan tempat tinggal…
Terpapar viral, seorang pemuda memarahi karyawan di gerai Roti’O. Penyebabnya sepele tapi cukup serius, gara-gara…
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Sedang viral di media sosial, seorang emak-emak menyatakan bahwa program ini cuma bisa bikin ibu-ibu…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…