Terpapar viral, seorang pemuda memarahi karyawan di gerai Roti’O. Penyebabnya sepele tapi cukup serius, gara-gara tidak mau menerima pembayaran uang tunai.
Sebelum pemuda itu marah-marah, seorang nenek terpaksa kecewa gara-gara Roti’O tak lagi menerima pembayaran dengan uang kertas. Ia duduk dan hanya bisa berkeluh kesah terhadap seorang pria, yang kemudian memutuskan untuk berkonfrontasi demi mendapatkan penjelasan langsung dari pihak manajemen roti oven tersebut.
Tak hanya memarahi pegawai yang berjaga di gerai Roti’O, pemuda itu juga mengunggah keributan ini ke media sosial. Dirinya juga menyampaikan somasi terbuka, keberatan dengan keputusan sepihak manajemen yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Alhasil, dunia maya pun bergejolak. Meski pembayaran digital sudah mulai sering digunakan masyarakat, warganet yang melihat kasus ini pun dibuat heran karena uang kertas resmi Republik Indonesia ditolak di negaranya sendiri.
Tak mau berlarut-larut, manajemen Roti’O mengakui kesalahannya. Beberapa hari berselang, Minggu, (21/12/2025), mereka menyampaikan permohonan maaf atas ramainya kasus penolakan pembayaran dengan alat tukar yang sah di salah satu gerainya.
Pihak manajemen beralasan bahwa transaksi HANYA secara digital dimaksudkan untuk kemudahan pembayaran di tempat, baik dari pihak produsen maupun konsumen. Selain itu, manajemen juga menyebutkan adanya keuntungan dalam bentuk diskon bila membayar secara non-tunai.
Dengan adanya penolakan penggunaan uang tunai, manajemen melakukan evaluasi internal untuk membahas kasus ini. Selain meminta maaf, Roti’O berjanji untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi para konsumen dalam negeri.
Namun kasus sudah terlanjur menyebar, membuat netizen geregetan dan menganggap pihak Roti’O tidak bijak dalam membuat peraturan. Hanya saja, Bank Indonesia (BI) sebagai operator ekonomi dan perbankan Indonesia tidak membenarkan, tapi juga tidak menyalahkan manajemen perusahaan roti yang gerainya sudah ada di mana-mana.
Menurut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, BI saat ini memang mendorong penggunaan uang digital sebagai alat pembayaran masyarakat. Alasannya karena transaksi dengan metode ini lebih cepat, aman, dan nyaman, sekaligus sebagai cara yang tepat dalam mencegah penyebaran uang palsu.
Tapi perlu diingat bahwa masih banyak masyarakat yang mengandalkan pembayaran dengan uang resmi, baik logam maupun kertas sebagai alat transaksi karena berbagai keterbatasan, termasuk demografi dan geografis. Ramdan menekankan bahwa penggunaan transaksi digital sebagai sistem pembayaran tidak boleh satu arah, jadi harus sesuai kenyaman dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Selain itu, yang perlu diingat dari pihak produsen bahwa penggunaan uang kertas dan logam dalam transaksi itu sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pada pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat transaksi yang sah di wilayah Indonesia, kecuali ada keraguan terhadap keaslian uang yang diterima. Di Pasal 33, setiap warga negara yang menolak rupiah bisa terancam kurungan penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta.
Maksud hati memeluk gunung. Apa daya tangan tak sampai. Ingin hati merawat satwa liar, malah…
Sabar ada batasnya. Penggalan kalimat ini mungkin ada benarnya bila melihat sikap Muhammadiyah terhadap pemerintah…
Bencana banjir dan longsor yang menewaskan ribuan orang dan membuat banyak orang kehilangan tempat tinggal…
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Sedang viral di media sosial, seorang emak-emak menyatakan bahwa program ini cuma bisa bikin ibu-ibu…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…