Pemimpin Inggris Raya, Ratu Elizabeth II, meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usia 96 tahun. Saat ini, peti mati Ratu Elizabeth II didiamkan di Katedral St Giles Edinburgh. Rencana pemakaman mendiang ratu pada Senin (19/9/2022) di St. George’s Chapel. Semasa hidupnya, Elizabeth II menjadi salah satu perempuan terkaya di dunia.
Kekayaan pribadi ratu berjumlah sekitar 500 juta dolar Amerika, atau setara hampir Rp7,5 triliun yang berasal dari investasi, karya seni, permata, dan real estat. Dari mana asal kekayaan tersebut dan bagaimana nasibnya setelah ratu meninggal? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Kekayaan pribadi Ratu Elizabeth II berbeda dengan total kekayaan Kerajaan Inggris yang lebih besar, yaitu 88 miliar dolar Amerika atau setara Rp1.300 triliun. Jumlah tersebut diungkap oleh perusahaan konsultan Brand Finance pada 2017. Pengeluaran resmi anggota Kerajaan Inggris didanai oleh pembayar pajak di Inggris Raya.
Masing-masing anggota Kerajaan Inggris juga mempunyai pendapatan pribadi, tentu saja termasuk Ratu Elizabeth II. The Privy Purse adalah nama untuk pendapatan pribadi kerajaan. Salah satu sumber pendapatan pribadi penguasan Inggris berasal dari Duchy of Lancaster, tanah real estat yang dimiliki Kerajaan Inggris semenjak Abad Pertengahan.
Sebagian besar istana kerajaan dimiliki oleh Crown Estate. Namun, Ratu Elizabeth II mempunyai dua istana pribadi, yaitu Kastil Balmoral di Skotlandia dengan nilai 100 juta poundsterling atau setara Rp1,7 triliun dan Sandringham senilai 50 juta poundsterling atau sekitar Rp870,5 miliar. Kedua istana tersebut tidak didanai oleh publik. Ratu Elizabeth II juga mempunyai beberapa barang pribadi dalam Royal Collection seperti perangko milik Raja George V, kakek sang ratu, yang nilainya 100 juta poundsterling atau sekitar Rp1,7 triliun.
Raja Charles III telah menjadi penguasa Inggris Raya setelah proses pengangkatan resmi pada Sabtu (10/9/2022). Sehingga, kekayaan Ratu Elizabeth II akan diwariskan kepada dirinya, tetapi tidak disebutkan bagian mana saja. Pasalnya, kekayaan ratu dan Kerajaan Inggris cukup kompleks.
Kekayaan pribadi ratu tidak dikenai pajak atas kesepakatan pada 1993 dengan pemerintah Inggris. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, ratu setuju untuk pertama kalinya membayar pajak penghasilan. Salah satu sebab kekayaan ratu tidak dikenai pajak karena ia merupakan sumber otoritas hukum, wasiatnya tidak harus dipublikasikan secara umum.
BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal di Usia 96 Tahun, Ini Fakta Pemakaman hingga Penerus Takhta
Walaupun wasiat Ratu Elizabeth II tidak wajib dipublikasikan, tetapi menurut beberapa media Inggris, wasiatnya akan disampaikan kemudian melalui situs resmi Kerajaan Inggris.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…