Pemimpin Inggris Raya, Ratu Elizabeth II, meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usia 96 tahun. Saat ini, peti mati Ratu Elizabeth II didiamkan di Katedral St Giles Edinburgh. Rencana pemakaman mendiang ratu pada Senin (19/9/2022) di St. George’s Chapel. Semasa hidupnya, Elizabeth II menjadi salah satu perempuan terkaya di dunia.
Kekayaan pribadi ratu berjumlah sekitar 500 juta dolar Amerika, atau setara hampir Rp7,5 triliun yang berasal dari investasi, karya seni, permata, dan real estat. Dari mana asal kekayaan tersebut dan bagaimana nasibnya setelah ratu meninggal? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Kekayaan Kerajaan Inggris
Kekayaan pribadi Ratu Elizabeth II berbeda dengan total kekayaan Kerajaan Inggris yang lebih besar, yaitu 88 miliar dolar Amerika atau setara Rp1.300 triliun. Jumlah tersebut diungkap oleh perusahaan konsultan Brand Finance pada 2017. Pengeluaran resmi anggota Kerajaan Inggris didanai oleh pembayar pajak di Inggris Raya.
Ada juga tunjangan tahunan dari pemerintah Inggris untuk Kerajaan Inggris, yang disebut Sovereign Grant. Selain membiayai kehidupan anggota keluarga Kerajaan Inggris, Soveregin Grant juga digunakan untuk menggaji ratusan staf yang bekerja untuk rumah tangga kerajaan.
Jumlah Sovereign Grant yang diterima Kerajaan Inggris setara dengan 15 persen dari keuntungan Crown Estate. Real estat tersebut milik penguasa Inggris yang berkuasa tetapi dikelola secara independen, terdiri dari tanah, properti, dan aset lain seperti wind farm (tanah dengan kincir angin penghasil energi). Pendapatan bersih Crown Estate diserahkan ke Departemen Keuangan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 1760.
Pendapatan pribadi anggota kerajaan
Masing-masing anggota Kerajaan Inggris juga mempunyai pendapatan pribadi, tentu saja termasuk Ratu Elizabeth II. The Privy Purse adalah nama untuk pendapatan pribadi kerajaan. Salah satu sumber pendapatan pribadi penguasan Inggris berasal dari Duchy of Lancaster, tanah real estat yang dimiliki Kerajaan Inggris semenjak Abad Pertengahan.
Duchy of Lancaster terdiri dari 315 properti residensial, properti komersial di pusat kota London, dan ribuan hektar lahan pertanian. Total aset dari tanah, investasi keuangan, dan properti pribadi Kerajaan Inggris senilai lebih dari 500 juta poundsterling atau sekitar Rp 8,7 triliun.
Properti pribadi Ratu Elizabeth II
Sebagian besar istana kerajaan dimiliki oleh Crown Estate. Namun, Ratu Elizabeth II mempunyai dua istana pribadi, yaitu Kastil Balmoral di Skotlandia dengan nilai 100 juta poundsterling atau setara Rp1,7 triliun dan Sandringham senilai 50 juta poundsterling atau sekitar Rp870,5 miliar. Kedua istana tersebut tidak didanai oleh publik. Ratu Elizabeth II juga mempunyai beberapa barang pribadi dalam Royal Collection seperti perangko milik Raja George V, kakek sang ratu, yang nilainya 100 juta poundsterling atau sekitar Rp1,7 triliun.
Selain itu, ratu mempunyai kekayaan dari hadiah uang hasil kompetisi balap kuda dengan nilai lebih dari 7 juta poundsterling atau lebih kurang Rp121,89 miliar. Ratu juga punya Permata Mahkota senilai 3 miliar poundsterling atau sekitar Rp52,24 miliar. Namun, mahkota ini akan diberikan kepada pengganti ratu secara otomatis.
Diwariskan kepada Raja Charles III
Raja Charles III telah menjadi penguasa Inggris Raya setelah proses pengangkatan resmi pada Sabtu (10/9/2022). Sehingga, kekayaan Ratu Elizabeth II akan diwariskan kepada dirinya, tetapi tidak disebutkan bagian mana saja. Pasalnya, kekayaan ratu dan Kerajaan Inggris cukup kompleks.
Namun, ada sejumlah aset yang tidak termasuk milik pribadi ratu dan otomatis diberikan kepada raja penggantinya, seperti Permata Mahkota dan karya seni. Raja Charles pun memutuskan untuk menyerahkan semua pendapatan Crown Estate kepada negara sebagai imbalan atas Sovereign Grant yang telah menutupi biaya keluarga Kerajaan Inggris.
Tidak ada pajak warisan
Kekayaan pribadi ratu tidak dikenai pajak atas kesepakatan pada 1993 dengan pemerintah Inggris. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, ratu setuju untuk pertama kalinya membayar pajak penghasilan. Salah satu sebab kekayaan ratu tidak dikenai pajak karena ia merupakan sumber otoritas hukum, wasiatnya tidak harus dipublikasikan secara umum.
Selain itu, Kerajaan Inggris sebagai sebuah institusi membutuhkan pendapatan privat yang cukup untuk terus melakukan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional. Selain itu, untuk memiliki tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu.
BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal di Usia 96 Tahun, Ini Fakta Pemakaman hingga Penerus Takhta
Walaupun wasiat Ratu Elizabeth II tidak wajib dipublikasikan, tetapi menurut beberapa media Inggris, wasiatnya akan disampaikan kemudian melalui situs resmi Kerajaan Inggris.