Tips

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Hukuman untuk Para Tukang Parkir Gadungan

Fenomena tentang tukang parkir liar memang tidak pernah ada habisnya. Dari dulu sampai sekarang, tukang parkir nakal tersebut selalu ada di mana pun. Terkadang di tempat tersebut sudah dituliskan kalau parkir gratis. Namun ketika kita sudah selesai urusan dan ingin mengambil kendaraan, tiba-tiba tukang parkir muncul entah dari mana. Bahkan, tak jarang mereka menarik bayaran yang jumlahnya bikin mata kita mau keluar dari tempatnya.

Ya bukannya kita pelit untuk mengeluarkan uang parkir. Akan tetapi, terkadang tukang parkir tersebut tidak menggunakan atribut. Contohnya seperti rompi yang biasanya digunakan tukang parkir pada umumnya. Kemudian tidak memberikan para pelanggannya karcis parkir. Mungkin kalau keduanya diterapkan oleh tukang parkir tersebut, kita tidak akan keberatan untuk mengeluarkan uang.

Padahal, tukang parkir liar sudah ada pasal yang mengaturnya. Itu terdapat pada pasal 39 tentang Perda Perparkiran yang berbunyi “Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya.” Nah, dari sana saja sudah jelas kalau petugas parkir yang sah harus ada tanda pengenal dan memakai atribut lengkap. Kalau tidak menggunakan semuanya, sudah pasti itu hanya tukang parkir gadungan.

Tukang parkir sah menggunakan atribut lengkap [Sumber Gambar]
Lalu memakai atribut seperti di atas juga tidak cukup. Petugas parkir juga harus menyerahkan karcis kepada para pelanggannya. Hal ini sudah dijelaskan pada pasal 41 huruf c Perda Perparkiran yang berbunyi “Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir.” Kalau tukang parkir tidak menggunakan semua atribut yang telah disebutkan dan tetap bersikeras menarik bayaran, ia berhak untuk dijatuhi hukuman. Seperti yang dijelaskan pada pasal 68 ayat 1 telah disebutkan kalau petugas parkir akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Nah, jadi seperti itu aturan untuk petugas parkir liar. Kalau itu diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka tidak akan ada lagi yang membuat emosi kita terkuras habis. Ya semoga aturan tersebut cepat diberlakukan. Agar tidak ada lagi keresahan dari masyarakat tentang fenomena yang satu ini.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago