Tips

Berani Lawan Arus di Jalan Raya, Akan Ada Tindak Pidana yang Bakal Menanti

Fenomena di jalan raya memang tidak pernah ada habisnya. Buktinya, banyak berita yang viral di media sosial karena kelakuan nyeleneh di lalu lintas. Salah satunya adalah peristiwa lawan arus yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Yogyakarta. Kalau motor biasa mah mungkin tidak jadi pusat perhatian publik ya. Tapi yang melawan arus adalah motor dengan jenis Harley Davidson.

Memang sih pada waktu itu sedang ada acara perkumpulan dari motor Harley Davidson. Namun, banyak orang yang menyayangkan hal tersebut karena melawan arus dari lalu lintas. Seandainya mereka tidak melakukan perbuatan itu, pasti pengendara lain akan hormat dan pastinya langsung memberi jalan kepada pengemudi Harley Davidson.

Itu tadi hanya sekedar contoh dari peristiwa lawan arus di jalan raya. Padahal, melawan arus itu tidak boleh sembarangan dilakukan lho. Meskipun kalian berada dalam suatu acara, tapi harus izin terlebih dahulu kepada polisi lalu lintas yang bertanggung jawab di tempat tersebut. Jangan seenaknya, karena itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain juga.

Jika kalian tetap nekat untuk melawan arus di jalan raya, bisa dikenai hukuman lho. Sesuai dengan pasal 287 ayat 1, para pengemudi akan dipidanakan kurungan selama maksimal dua bulan. Atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu. Akan tetapi, jika peristiwa lawan arus tersebut menelan korban dan merusak sarana jalan, pengemudi itu akan dikenai pasal berlapis. Menurut pasal 311 ayat 5 UU tahun 2009, jika mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan dan mengakibatkan meninggal dunia, akan dikenai hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp24 juta.

Pengemudi lawan arah [Sumber Gambar]
Namun sayangnya hukuman ini masih belum begitu banyak diterapkan di Indonesia. Buktinya masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas satu ini. Sehingga, alangkah lebih baiknya kalau polisi lalu lintas kini harus lebih disiplin lagi dalam menerapkan peraturan. Karena aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.

Lalu, untuk para pengguna jalan, wajib mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ada. Jangan pernah untuk menggunakan jalan seenaknya sendiri. Kemudian, kalau kalian yang jadi korban dari melawan arus, jangan pernah untuk emosi. Cukup bersabar dan omongkan baik-baik dengan si pelaku. Karena kalau emosi sudah bercampur dengan masalah, dijamin persoalan tersebut akan lebih susah untuk diselesaikan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago