Tips

Berani Lawan Arus di Jalan Raya, Akan Ada Tindak Pidana yang Bakal Menanti

Fenomena di jalan raya memang tidak pernah ada habisnya. Buktinya, banyak berita yang viral di media sosial karena kelakuan nyeleneh di lalu lintas. Salah satunya adalah peristiwa lawan arus yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Yogyakarta. Kalau motor biasa mah mungkin tidak jadi pusat perhatian publik ya. Tapi yang melawan arus adalah motor dengan jenis Harley Davidson.

Memang sih pada waktu itu sedang ada acara perkumpulan dari motor Harley Davidson. Namun, banyak orang yang menyayangkan hal tersebut karena melawan arus dari lalu lintas. Seandainya mereka tidak melakukan perbuatan itu, pasti pengendara lain akan hormat dan pastinya langsung memberi jalan kepada pengemudi Harley Davidson.

Itu tadi hanya sekedar contoh dari peristiwa lawan arus di jalan raya. Padahal, melawan arus itu tidak boleh sembarangan dilakukan lho. Meskipun kalian berada dalam suatu acara, tapi harus izin terlebih dahulu kepada polisi lalu lintas yang bertanggung jawab di tempat tersebut. Jangan seenaknya, karena itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain juga.

Jika kalian tetap nekat untuk melawan arus di jalan raya, bisa dikenai hukuman lho. Sesuai dengan pasal 287 ayat 1, para pengemudi akan dipidanakan kurungan selama maksimal dua bulan. Atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu. Akan tetapi, jika peristiwa lawan arus tersebut menelan korban dan merusak sarana jalan, pengemudi itu akan dikenai pasal berlapis. Menurut pasal 311 ayat 5 UU tahun 2009, jika mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan dan mengakibatkan meninggal dunia, akan dikenai hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp24 juta.

Pengemudi lawan arah [Sumber Gambar]
Namun sayangnya hukuman ini masih belum begitu banyak diterapkan di Indonesia. Buktinya masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas satu ini. Sehingga, alangkah lebih baiknya kalau polisi lalu lintas kini harus lebih disiplin lagi dalam menerapkan peraturan. Karena aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar.

Lalu, untuk para pengguna jalan, wajib mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ada. Jangan pernah untuk menggunakan jalan seenaknya sendiri. Kemudian, kalau kalian yang jadi korban dari melawan arus, jangan pernah untuk emosi. Cukup bersabar dan omongkan baik-baik dengan si pelaku. Karena kalau emosi sudah bercampur dengan masalah, dijamin persoalan tersebut akan lebih susah untuk diselesaikan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

2 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago