Tips

Wajib Tahu! Memberi Kembalian Berupa Permen Bisa Terancam Kurungan Penjara

Dalam fenomena jual beli pasti kalian pernah mengalami diberi kembalian permen oleh si pedagang atau kasir. Hal ini dilakukan bukan karena enggak ada alasan. Mereka mengganti dengan permen lantaran tidak ada uang receh. Biasanya uang kembalian yang diganti dengan permen hanya berupa Rp100 atau Rp200 saja.

Kita sebagai pembeli pada umumnya tidak akan menolak. Pastinya hanya menerima karena toh itu hanya recehan yang tidak seberapa. Namun sebenarnya mengganti uang kembalian dengan permen tidak dianjurkan di negara kita lho. Sebab, sudah ada hukum tertulis mengenai fenomena yang satu ini.

Transaksi jual beli [Sumber Gambar]
Hal tersebut disinggung pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal tersebut berbunyi macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi bisa dibilang kalau tindakan mengonversi uang receh jadi permen adalah kegiatan yang ilegal. Sebab itu sama saja menganggap rupiah bukan sebagai alat tukar yang sah.

Nah, kalau para pedagang atau kasir tetap memberikan permen sebagai uang kembalian, ada hukuman yang akan diterima nih. Hal tersebut ditulis pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di sana disebutkan kalau konsumen berhak atas untuk memilih dan mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Nah, kalau uang kembalian yang diberikan tidak sesuai, maka para pedagang ataupun kasir akan dikenakan hukuman. Sanksi yang akan diterima adalah penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Memberi kembalian berupa permen [Sumber Gambar]
Hal ini memang pantas untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari. Alasannya karena para pembeli tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat sebelumnya. Namun, beda lagi jika sudah ada perjanjian sebelumnya, maka fenomena uang kembalian diganti permen akan sah untuk dilakukan. Sehingga untuk para penjual ataupun kasir harus berpikir lebih matang lagi jika ingin memberi uang kembalian berupa permen.

Fenomena ini memang sangat sepele sih. Namun ada bahaya yang akan kita dapat ke depannya kalau ini dibiarkan terlalu lama. Contohnya seperti anak atau cucu kita nanti tidak akan pernah tahu ada uang receh dengan nominal tertentu. Padahal, Bank Indonesia masih memproduksinya sampai sekarang. Kemudian, hal ini bisa memperbesar risiko korupsi. Ya bukan berprasangka buruk, tapi bisa saja si penjual atau kasir mengatakan tidak punya uang receh padahal sebenarnya masih ada.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago