Di lingkungan sekitar, kerap kita lihat ada banyak hewan sliweran di jalan. Baik itu hewan liar macam kucing atau binatang peliharaan seperti kambing, kerbau dan juga anjing. Nah, berbicara tentang hewan peliharaan, bagaimana kalau binatang tersebut tiba-tiba mencelakakan orang yang lewat?
Yup, sudah banyak kejadiannya di beberapa daerah. Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @ranistones18. Pada video tersebut mulanya ada seorang pengendara motor yang melewati suatu jalan. Tapi, tiba-tiba munculah seekor kerbau dari arah berlawanan dan menabrak pengemudi kendaraan roda dua itu. Entah bagaimana nasib si pengendara tadi, namun di video ia sudah dalam posisi tergeletak. Kalau sudah begini, siapa yang bakal tanggung jawab?
Melihat kerbau adalah hewan yang dipelihara, maka bisa dipastikan binatang tersebut ada pemiliknya. Jadi, dalam kasus ini yang harus bertanggung jawab yaitu pemilik hewan berkaki empat tersebut. Sebab, sudah jelas, ia tidak menjaga kerbau dengan baik sehingga berkeliaran ke jalan dan melukai orang lain. Apabila peristiwanya sudah seperti ini, maka ia bisa dijatuhi sanksi dari Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya sebagai berikut.
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”
Selain pasal di atas, ada lagi aturan yang mengharuskan si pemilik untuk mengganti rugi. Yaitu Pasal 1368 KUHP Perdata. Sehingga secara otomatis, si pemelihara binatang tidak boleh menolak dengan alasan apapun. Untuk lebih jelasnya, cek isi pasal berikut di bawah ini.
Bagi para pemilik hewan yang binatangnya sudah merugikan orang lain, jangan harap untuk lolos dari masalah deh. Alasannya karena terdapat pasal lain yang mengharuskan kalian untuk bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Adalah pada pasal 236 Ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
Ya namanya juga hewan, ia tentu berlaku sesuka hatinya. Entah mau makan, tidur atau kabur dari pemiliknya jika ia ingin. Namun, hal ini enggak akan pernah terjadi apabila si pemelihara rajin mengawasi binatang miliknya.
BACA JUGA : Pilu! Ini 4 Kisah Menyedihkan Majikan yang Tewas karena Hewan Peliharaannya Sendiri
Hewan memang tidak bisa disalahkan atas apa yang dilakukannya. Karena ia tidak memiliki pikiran sesempurna manusia. Alhasil yang bisa dilakukan agar tidak ada fenomena seperti ini lagi adalah pemilik harus mengawasinya dengan ketat. Capek sih memang menjaga hewan peliharaan, tapi itu tak ada salahnya agar tidak merugikan orang lain.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…