in

Ada Kerbau Tabrak Orang Hingga Pingsan, Siapa yang Bakal Bertanggung Jawab?

Di lingkungan sekitar, kerap kita lihat ada banyak hewan sliweran di jalan. Baik itu hewan liar macam kucing atau binatang peliharaan seperti kambing, kerbau dan juga anjing. Nah, berbicara tentang hewan peliharaan, bagaimana kalau binatang tersebut tiba-tiba mencelakakan orang yang lewat?

Yup, sudah banyak kejadiannya di beberapa daerah. Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @ranistones18. Pada video tersebut mulanya ada seorang pengendara motor yang melewati suatu jalan. Tapi, tiba-tiba munculah seekor kerbau dari arah berlawanan dan menabrak pengemudi kendaraan roda dua itu. Entah bagaimana nasib si pengendara tadi, namun di video ia sudah dalam posisi tergeletak. Kalau sudah begini, siapa yang bakal tanggung jawab?

Ini lho yang harus bertanggung jawab, berikut aturannya

Melihat kerbau adalah hewan yang dipelihara, maka bisa dipastikan binatang tersebut ada pemiliknya. Jadi, dalam kasus ini yang harus bertanggung jawab yaitu pemilik hewan berkaki empat tersebut. Sebab, sudah jelas, ia tidak menjaga kerbau dengan baik sehingga berkeliaran ke jalan dan melukai orang lain. Apabila peristiwanya sudah seperti ini, maka ia bisa dijatuhi sanksi dari Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya sebagai berikut.

https://www.instagram.com/p/BvRCkucHdIO/

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Pemilik hewan juga wajib mengganti segala kerugian yang ada

Selain pasal di atas, ada lagi aturan yang mengharuskan si pemilik untuk mengganti rugi. Yaitu Pasal 1368 KUHP Perdata. Sehingga secara otomatis, si pemelihara binatang tidak boleh menolak dengan alasan apapun. Untuk lebih jelasnya, cek isi pasal berikut di bawah ini.

Pemilik hewan harus ganti rugi [Sumber Gambar]
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Ada lagi pasal yang menyuruh untuk si pemelihara hewan bertanggung jawab

Bagi para pemilik hewan yang binatangnya sudah merugikan orang lain, jangan harap untuk lolos dari masalah deh. Alasannya karena terdapat pasal lain yang mengharuskan kalian untuk bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Adalah pada pasal 236 Ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.

Ganti rugi sesuai keputusan pengadilan [Sumber Gambar]
Di pasal tersebut dinyatakan kalau pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian. Nah, penggantian kerugian tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Jadi, para pemelihara binatang tidak bisa lepas tanggung jawab. Kalau nekat melakukan itu, ya siap-siap masuk ke hotel prodeo.

Begini caranya supaya hewan peliharaan tidak lepas ke jalanan

Ya namanya juga hewan, ia tentu berlaku sesuka hatinya. Entah mau makan, tidur atau kabur dari pemiliknya jika ia ingin. Namun, hal ini enggak akan pernah terjadi apabila si pemelihara rajin mengawasi binatang miliknya.

Mengawasi hewan dengan ketat [Sumber Gambar]
Sehingga, ada baiknya para pemilik tidak bosan untuk menjaga hewan peliharaannya. Tidak perlu setiap saat, tapi rutin dalam mengawasinya. Apalagi jika hewan sedang berada di luar rumah untuk mencari makan, butuh pengawasan ekstra supaya tidak ke mana-mana. Selain itu, penjagaan ini juga diperlukan agar hewan tidak dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab. Ya semacam sambil menyelam minum air lah.

BACA JUGA : Pilu! Ini 4 Kisah Menyedihkan Majikan yang Tewas karena Hewan Peliharaannya Sendiri

Hewan memang tidak bisa disalahkan atas apa yang dilakukannya. Karena ia tidak memiliki pikiran sesempurna manusia. Alhasil yang bisa dilakukan agar tidak ada fenomena seperti ini lagi adalah pemilik harus mengawasinya dengan ketat. Capek sih memang menjaga hewan peliharaan, tapi itu tak ada salahnya agar tidak merugikan orang lain.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Berkat Nyanyi 5 Lagu Ini, Ariel NOAH Disebut Punya Aura yang Memikat oleh Netizen

4 Pemimpin Terlama Dunia yang Akhirnya Digulingkan Oleh Rakyat di Negerinya Sendiri