Tips

Suka Berteduh di Bawah Fly Over Saat Hujan? Awas Kamu Bisa Kena Jerat Hukum!

Berteduh di bawah fly over menjadi satu-satunya cara ketika tidak ada tempat untuk berlindung dari hujan. Ya wajar saja, fly over merupakan tempat terbaik lantaran membuat badan kita kering sampai hujan selesai. Selain itu, tersedia juga tempat luas supaya motor kita enggak kena air hujan setetes pun dan tentunya tak tersenggol oleh kendaraan lain.

Tapi, tahu enggak sih kalian kalau berteduh di bawah fly over itu berbahaya? Ya meskipun selama ini tak ada kejadian buruk yang berkaitan dengan jalan layang tersebut. Seperti fly over roboh misalnya. Namun sebelum itu terjadi, mending kita jaga-jaga aja deh mulai sekarang.

Berteduh di bawah fly over [Sumber Gambar]
Berbicara tentang berteduh di bawah fly over ini ternyata ada aturannya lho Sahabat Boombastis. Bukan dari mulut ke mulut, tapi aturan ini sudah tercantum dalam suatu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya di Pasal 282. Nah, aturan ini juga diperjelas lagi oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepada gridoto.com, ia menjelaskan aturan ini berlaku dengan adanya suatu syarat. Jika para pengendara motor hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan lalu pergi, maka itu tidak masalah. Beda lagi kalau para pengendara motor berteduh sampai menunggu hujan reda, maka si pengemudi akan dikenai sanksi. Wah, hukumannya apa ya?

Sanksi bayar denda dan penjara [Sumber Gambar]
Kalau si pengendara tetap ngeyel, tidak mau berpindah dengan alasan takut hujan atau apapun itu, hukumannya adalah bisa dikenai pidana kurungan penjara paling lama dua bulan. Lalu ditambah lagi dengan membayar denda maksimal Rp250 ribu. Ya daripada SKCK tercoreng karena ada catatan pernah dipenjara dan buang-buang uang buat bayar denda, mending jauhi deh kebiasaan tersebut.

Untuk aturan ini nyatanya mulai diberlakukan di beberapa wilayah, bahkan sudah mulai diterapkan di peraturan daerah. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut berada di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kemudian untuk hukumannya juga sama kok dengan aturan yang sebelumnya. Yaitu denda maksimal Rp250 ribu dan kurungan penjara paling lama dua bulan.

Mencari tempat berteduh yang aman [Sumber Gambar]
Jadi sudah tahu kan apa hukumannya kalau berteduh di bawah fly over? Kalau begitu, Sahabat Boombastis hindari deh berlindung di bawah fly over saat hujan. Cari saja tempat-tempat lain seperti halte atau halaman gedung yang tidak akan diburu oleh polisi. Jangan berlindung di hati mantan, yang ada malah jadi dibasahi oleh hujan kenangan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago