Tips

Suka Berteduh di Bawah Fly Over Saat Hujan? Awas Kamu Bisa Kena Jerat Hukum!

Berteduh di bawah fly over menjadi satu-satunya cara ketika tidak ada tempat untuk berlindung dari hujan. Ya wajar saja, fly over merupakan tempat terbaik lantaran membuat badan kita kering sampai hujan selesai. Selain itu, tersedia juga tempat luas supaya motor kita enggak kena air hujan setetes pun dan tentunya tak tersenggol oleh kendaraan lain.

Tapi, tahu enggak sih kalian kalau berteduh di bawah fly over itu berbahaya? Ya meskipun selama ini tak ada kejadian buruk yang berkaitan dengan jalan layang tersebut. Seperti fly over roboh misalnya. Namun sebelum itu terjadi, mending kita jaga-jaga aja deh mulai sekarang.

Berteduh di bawah fly over [Sumber Gambar]
Berbicara tentang berteduh di bawah fly over ini ternyata ada aturannya lho Sahabat Boombastis. Bukan dari mulut ke mulut, tapi aturan ini sudah tercantum dalam suatu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya di Pasal 282. Nah, aturan ini juga diperjelas lagi oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepada gridoto.com, ia menjelaskan aturan ini berlaku dengan adanya suatu syarat. Jika para pengendara motor hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan lalu pergi, maka itu tidak masalah. Beda lagi kalau para pengendara motor berteduh sampai menunggu hujan reda, maka si pengemudi akan dikenai sanksi. Wah, hukumannya apa ya?

Sanksi bayar denda dan penjara [Sumber Gambar]
Kalau si pengendara tetap ngeyel, tidak mau berpindah dengan alasan takut hujan atau apapun itu, hukumannya adalah bisa dikenai pidana kurungan penjara paling lama dua bulan. Lalu ditambah lagi dengan membayar denda maksimal Rp250 ribu. Ya daripada SKCK tercoreng karena ada catatan pernah dipenjara dan buang-buang uang buat bayar denda, mending jauhi deh kebiasaan tersebut.

Untuk aturan ini nyatanya mulai diberlakukan di beberapa wilayah, bahkan sudah mulai diterapkan di peraturan daerah. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut berada di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kemudian untuk hukumannya juga sama kok dengan aturan yang sebelumnya. Yaitu denda maksimal Rp250 ribu dan kurungan penjara paling lama dua bulan.

Mencari tempat berteduh yang aman [Sumber Gambar]
Jadi sudah tahu kan apa hukumannya kalau berteduh di bawah fly over? Kalau begitu, Sahabat Boombastis hindari deh berlindung di bawah fly over saat hujan. Cari saja tempat-tempat lain seperti halte atau halaman gedung yang tidak akan diburu oleh polisi. Jangan berlindung di hati mantan, yang ada malah jadi dibasahi oleh hujan kenangan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

15 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago