in

Suka Berteduh di Bawah Fly Over Saat Hujan? Awas Kamu Bisa Kena Jerat Hukum!

Berteduh di bawah fly over menjadi satu-satunya cara ketika tidak ada tempat untuk berlindung dari hujan. Ya wajar saja, fly over merupakan tempat terbaik lantaran membuat badan kita kering sampai hujan selesai. Selain itu, tersedia juga tempat luas supaya motor kita enggak kena air hujan setetes pun dan tentunya tak tersenggol oleh kendaraan lain.

Tapi, tahu enggak sih kalian kalau berteduh di bawah fly over itu berbahaya? Ya meskipun selama ini tak ada kejadian buruk yang berkaitan dengan jalan layang tersebut. Seperti fly over roboh misalnya. Namun sebelum itu terjadi, mending kita jaga-jaga aja deh mulai sekarang.

Berteduh di bawah fly over [Sumber Gambar]
Berbicara tentang berteduh di bawah fly over ini ternyata ada aturannya lho Sahabat Boombastis. Bukan dari mulut ke mulut, tapi aturan ini sudah tercantum dalam suatu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya di Pasal 282. Nah, aturan ini juga diperjelas lagi oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kepada gridoto.com, ia menjelaskan aturan ini berlaku dengan adanya suatu syarat. Jika para pengendara motor hanya berteduh untuk menggunakan jas hujan lalu pergi, maka itu tidak masalah. Beda lagi kalau para pengendara motor berteduh sampai menunggu hujan reda, maka si pengemudi akan dikenai sanksi. Wah, hukumannya apa ya?

Sanksi bayar denda dan penjara [Sumber Gambar]
Kalau si pengendara tetap ngeyel, tidak mau berpindah dengan alasan takut hujan atau apapun itu, hukumannya adalah bisa dikenai pidana kurungan penjara paling lama dua bulan. Lalu ditambah lagi dengan membayar denda maksimal Rp250 ribu. Ya daripada SKCK tercoreng karena ada catatan pernah dipenjara dan buang-buang uang buat bayar denda, mending jauhi deh kebiasaan tersebut.

Untuk aturan ini nyatanya mulai diberlakukan di beberapa wilayah, bahkan sudah mulai diterapkan di peraturan daerah. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut berada di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kemudian untuk hukumannya juga sama kok dengan aturan yang sebelumnya. Yaitu denda maksimal Rp250 ribu dan kurungan penjara paling lama dua bulan.

Mencari tempat berteduh yang aman [Sumber Gambar]
Jadi sudah tahu kan apa hukumannya kalau berteduh di bawah fly over? Kalau begitu, Sahabat Boombastis hindari deh berlindung di bawah fly over saat hujan. Cari saja tempat-tempat lain seperti halte atau halaman gedung yang tidak akan diburu oleh polisi. Jangan berlindung di hati mantan, yang ada malah jadi dibasahi oleh hujan kenangan.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

4 Catatan Epic Kurnia Meiga di AFF yang Sulit Ditandingi Kiper Timnas Sekarang

Kisah Hamzah, Tukang Becak yang Berhasil Jadi Sarjana Bikin Netter Terpana