Kalau bicara mengenai surat dan pajak, memang bikin pening kepala. Mesti ngurus ke sana-kemari, belum lagi keluar duit yang banyak pula. Apalagi kalau sampai lupa dan nunggak, alhasil jadi nambah ribet mesti ngurus dulu ini dan itu. Untung sih zaman sekarang sudah online jadi gak terlalu repot seperti dulu.
Ngomong-ngomong mengenai surat dan pajak, dulu rupanya ada barang yang tidak biasa namun juga dipajaki. Bahkan salah satunya, ada barang yang bukan kendaraan bermotor sehingga bikin bingung orang zaman sekarang. Lalau benda apa saja kah yang dimaksud itu? Simak ulasan berikut ini.
Kita mungkin sekarang hanya tau kalau SIM diperuntukkan buat para pengendara bermotor. Tetapi dulu ternyata kendaraan yang tidak bermotor pun juga wajib punya SIM. Dokar atau kereta kuda dulu juga harus ada surat izinnya jika ingin melakukan operasi. Tak main-main, masa berlaku dari SIM Dokar ini ternyata hanya tiga tahun, setelah itu mereka harus mengurusnya kembali.
Ini bukan hal yang aneh sih pasalnya pada tahun 80-an memang kereta kudalah yang jumlahnya lebih banyak dari pada kendaraan bermotor. Namun sekarang, kebijakan itu dihilangkan namun para penunggang dokar mesti juga menghargai hak para pengguna jalan yang lainnya.
Siapa bilang kalau razia hanya diberlakukan pada kendaraan bermotor, dulu ternyata sepeda ontel pun juga kena. Sebelum tahun 80-an, sepeda-sepeda ontel wajib membayar pajak dan jika sampai telat maka tentunya bakal kena razia serta denda. Bukti pajak bukan dengan struk atau kertas melainkan peneng atau stiker/tanda yang dipasang sebagai bukti kalau sudah bayar.
Peneng sendiri berasal dari bahasa Belanda Penning yang berarti iuran. Masalah penagihan buat mereka yang sudah telat pun mirip dengan zaman sekarang. Kalau lolos dari razia, maka petugas akan dikirim ke rumah pemilik sepeda. Nah barulah setelah tahun 80-an, pajak kendaraan ini sudah dihapus.
Jika mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, dilansir dari Kompas, maka para pengemudi kendaraan roda tiga ini harus memiliki SIM A Umum. Akan tetapi, sebelum tahun 2012 ada SIM A Khusus yang diperuntukkan bagi mereka para pengguna Bajaj.
Adanya SIM itu sendiri membuat para sopir bemo tak perlu kebingungan harus bikin SIM yang mana. Akan tetapi setelah tahun 2012 para pengemudi bemo sudah tidak bisa mendapatkan SIM A khusus yang membuat mereka wajib memiliki SIM A yang umum. Akhirnya banyak pula yang mengikuti peraturan supaya masih bisa beroperasi.
Siapa sangka kalau ternyata dulu TV pun ada surat dan pajak yang berlaku loh. Layaknya sepeda motor, kalau sang pemilik menjual TV-nya, maka harus sesuai dengan surat baik segi warna, ukuran dan lain-lain. Semua akan diperiksa agar tidak ada kecurangan yang dilakukan pemilik TV.
Tak hanya memeriksa, di surat tersebut pun tercantum iuran yang wajib dibayarkan secara rutin pada kolektor. Ya, semua itu ternyata sudah ditentukan pemerintah dan ada Undang-undang sebagai badan hukumnya. Namun demikian, tak sedikit yang berbuat curang dengan menyembunyikan TV saat para kolektor datang.
BACA JUGA: Viral Pengacara Bilang SIM Tertinggal Polisi Tak Berhak Menilang, Benar atau Enggak Nih?
Memang uniknya ya kejadian-kejadian zaman dulu, barang-barang yang bisa dipakai secara gratis di masa sekarang ternyata pernah ada surat dan pajaknya. Namun demikian semua itu untuk rakyat sendiri, toh uang pajak juga bisa dirasakan masyarakat juga. Jadi jangan lupa buat membayar pajak ya ges.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…