Kalau bicara mengenai surat dan pajak, memang bikin pening kepala. Mesti ngurus ke sana-kemari, belum lagi keluar duit yang banyak pula. Apalagi kalau sampai lupa dan nunggak, alhasil jadi nambah ribet mesti ngurus dulu ini dan itu. Untung sih zaman sekarang sudah online jadi gak terlalu repot seperti dulu.
Ngomong-ngomong mengenai surat dan pajak, dulu rupanya ada barang yang tidak biasa namun juga dipajaki. Bahkan salah satunya, ada barang yang bukan kendaraan bermotor sehingga bikin bingung orang zaman sekarang. Lalau benda apa saja kah yang dimaksud itu? Simak ulasan berikut ini.
SIM dokar buat para kusir kuda berpengalaman
Kita mungkin sekarang hanya tau kalau SIM diperuntukkan buat para pengendara bermotor. Tetapi dulu ternyata kendaraan yang tidak bermotor pun juga wajib punya SIM. Dokar atau kereta kuda dulu juga harus ada surat izinnya jika ingin melakukan operasi. Tak main-main, masa berlaku dari SIM Dokar ini ternyata hanya tiga tahun, setelah itu mereka harus mengurusnya kembali.
Awas kalo gowes, ontel dulu ada razianya
Siapa bilang kalau razia hanya diberlakukan pada kendaraan bermotor, dulu ternyata sepeda ontel pun juga kena. Sebelum tahun 80-an, sepeda-sepeda ontel wajib membayar pajak dan jika sampai telat maka tentunya bakal kena razia serta denda. Bukti pajak bukan dengan struk atau kertas melainkan peneng atau stiker/tanda yang dipasang sebagai bukti kalau sudah bayar.
Gak hanya ontel, bemo pun dulu juga ada suratnya
Jika mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, dilansir dari Kompas, maka para pengemudi kendaraan roda tiga ini harus memiliki SIM A Umum. Akan tetapi, sebelum tahun 2012 ada SIM A Khusus yang diperuntukkan bagi mereka para pengguna Bajaj.
Gak cuma kendaraan, tapi dulu TV ada surat dan pajaknya
Siapa sangka kalau ternyata dulu TV pun ada surat dan pajak yang berlaku loh. Layaknya sepeda motor, kalau sang pemilik menjual TV-nya, maka harus sesuai dengan surat baik segi warna, ukuran dan lain-lain. Semua akan diperiksa agar tidak ada kecurangan yang dilakukan pemilik TV.
BACA JUGA: Viral Pengacara Bilang SIM Tertinggal Polisi Tak Berhak Menilang, Benar atau Enggak Nih?
Memang uniknya ya kejadian-kejadian zaman dulu, barang-barang yang bisa dipakai secara gratis di masa sekarang ternyata pernah ada surat dan pajaknya. Namun demikian semua itu untuk rakyat sendiri, toh uang pajak juga bisa dirasakan masyarakat juga. Jadi jangan lupa buat membayar pajak ya ges.