Bulan perayaan kemerdekaan Indonesia telah tiba. Mulai 1 Agustus 2018 kemarin, warga Indonesia serempak mengibarkan Sang Saka merah putih di depan rumah masing-masing. Bukan karena tuntutan, tapi ini sudah menjadi kebiasaan alias tradisi bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia untuk memasang bendera tersebut di depan rumah. Tak lupa juga mengibarkan bendera di setiap sudut lingkungan tempat tinggalnya.
Pada umumnya, ritual memasang bendera di depan rumah ya cukup sederhana. Mulai dari geledah-geledah lemari untuk mencari bendera. Terus kalau sudah ketemu, cari tiang penyangga seadanya asal bendera bisa berkibar. Terakhir, pasang bendera di tiang lalu diikat di pagar lalu beres. Tapi ternyata sebenarnya pasang bendera enggak sesederhana itu Sahabat Boombastis. Ada aturan yang menyebutkan bagaimana cara pasang bendera dengan baik dan benar.
Ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pertama, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar. Nah, di aturan pertama ini sudah jelas kalau tiang yang digunakan tidak boleh sembarangan. Tapi meski kita hanya mempunyai ukuran yang lebih kecil tidak masalah. Hal terpentingnya adalah gunakan tiang yang kokoh dan tidak mudah untuk dirobohkan.
Lanjut lagi yaitu pasal 13 pada Ayat (2) yang menuliskan jika tinggi tiang harus seimbang dengan ukuran bendera. Maksud dari aturan ini adalah tidak boleh terlalu tinggi atau rendah. Jadi pastikan tiang penyangganya sesuai dengan ukuran bendera yang dimiliki Sahabat Boombastis.
Kemudian di pasal 13 Ayat (3) menyebutkan kalau bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran . Nah, kalau aturan yang ini dijamin kalian sudah mengetahuinya. Bendera dipasang pada tali kemudian diikat pada sisi dalam kibaran.
Bukan hanya tata cara pemasangan saja. Tapi pengibaran bendera ini juga memiliki larangan-larangan yang sebaiknya perlu diperhatikan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada dua aturan terkait pemasangan atau penurunan Sang Saka Merah Putih.
Meski dikibarkan di depan rumah, tapi ternyata pemasangannya tidak sederhana seperti yang kita lakukan biasanya. Mulai dari bentuk tiang, kondisi bendera hingga pemasangan dan penurunan yang tidak boleh sembarangan. Ini semua bukan sekedar aturan, tapi untuk menghormati simbol negara yang sudah diperjuangkan hidup dan mati oleh para pahlawan. Jadi, bagaimana dengan kalian? Sudah pasang bendera dengan benar?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…