Bulan perayaan kemerdekaan Indonesia telah tiba. Mulai 1 Agustus 2018 kemarin, warga Indonesia serempak mengibarkan Sang Saka merah putih di depan rumah masing-masing. Bukan karena tuntutan, tapi ini sudah menjadi kebiasaan alias tradisi bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia untuk memasang bendera tersebut di depan rumah. Tak lupa juga mengibarkan bendera di setiap sudut lingkungan tempat tinggalnya.
Pada umumnya, ritual memasang bendera di depan rumah ya cukup sederhana. Mulai dari geledah-geledah lemari untuk mencari bendera. Terus kalau sudah ketemu, cari tiang penyangga seadanya asal bendera bisa berkibar. Terakhir, pasang bendera di tiang lalu diikat di pagar lalu beres. Tapi ternyata sebenarnya pasang bendera enggak sesederhana itu Sahabat Boombastis. Ada aturan yang menyebutkan bagaimana cara pasang bendera dengan baik dan benar.
Ukuran tiang tidak boleh sembarangan
Ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pertama, Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar. Nah, di aturan pertama ini sudah jelas kalau tiang yang digunakan tidak boleh sembarangan. Tapi meski kita hanya mempunyai ukuran yang lebih kecil tidak masalah. Hal terpentingnya adalah gunakan tiang yang kokoh dan tidak mudah untuk dirobohkan.
Masalahnya, banyak saat ini orang-orang yang memasang tiang bendera seadanya. Misalnya saja menggunakan bambu yang ujungnya runcing pada bagian bawahnya dan diletakkan miring. Memang sih bambu runcing digunakan pejuang untuk berperang, tapi kalau untuk pasang bendera ya tidak cocok juga. Sebab, itu bisa membahayakan orang yang lewat. Jadi usahakan mencari tiang bendera yang kokoh dan tidak asal. Ini simbol negara lho, bukan kain pel.
Tinggi tiang juga ada aturannya
Lanjut lagi yaitu pasal 13 pada Ayat (2) yang menuliskan jika tinggi tiang harus seimbang dengan ukuran bendera. Maksud dari aturan ini adalah tidak boleh terlalu tinggi atau rendah. Jadi pastikan tiang penyangganya sesuai dengan ukuran bendera yang dimiliki Sahabat Boombastis.
Hal ini biasanya tidak begitu diperhatikan oleh orang-orang karena menurutnya tak terlalu penting. Penduduk biasanya lebih mementingkan benderanya sudah berkibar di depan rumahnya tanpa mempedulikan ukuran tiang. Sehingga mulai sekarang jangan acuh dengan tinggi tiang bendera yang kalian miliki ya.
Cara mengikat bendera tidak boleh salah
Kemudian di pasal 13 Ayat (3) menyebutkan kalau bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran . Nah, kalau aturan yang ini dijamin kalian sudah mengetahuinya. Bendera dipasang pada tali kemudian diikat pada sisi dalam kibaran.
Jadi cara mengikat kita yang seperti biasanya itu sudah benar Sahabat Boombastis. Namun perlu diingat, ikatlah yang kencang supaya bendera tidak mudah terlepas ketika tertiup oleh hembusan angin. Tahu sendiri lah kalau akhir-akhir ini angin sedang kencang-kencangnya.
Ada larangan dalam pemasangan dan penurunan bendera
Bukan hanya tata cara pemasangan saja. Tapi pengibaran bendera ini juga memiliki larangan-larangan yang sebaiknya perlu diperhatikan. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada dua aturan terkait pemasangan atau penurunan Sang Saka Merah Putih.
Pertama, bendera tidak boleh menyentuh tanah saat akan dikibarkan atau diturunkan karena itu sama saja dengan melecehkan simbol negara tersebut. Lalu yang kedua, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur atau kusam. Jika kalian tetap mengibarkannya akan diancam pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Meski dikibarkan di depan rumah, tapi ternyata pemasangannya tidak sederhana seperti yang kita lakukan biasanya. Mulai dari bentuk tiang, kondisi bendera hingga pemasangan dan penurunan yang tidak boleh sembarangan. Ini semua bukan sekedar aturan, tapi untuk menghormati simbol negara yang sudah diperjuangkan hidup dan mati oleh para pahlawan. Jadi, bagaimana dengan kalian? Sudah pasang bendera dengan benar?