Categories: Tips

Kominfo Diminta Segera Blokir Video Kekerasan Siswa SD

Jakarta — Video kekerasan siswa SD di Bukittinggi, Padang masih tersebar luas di Youtube. Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir akan membawa dampak buruk bagi mental dan psikis anak Indonesia. KPAI meminta pemerintah memblokir video tersebut. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

Baca Juga :Tragis! 5 Kasus Kekerasan Ini Dilakukan Oleh Siswa SD

Untuk itulah, KPAI melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah cepat agar peredaran video bermuatan kekerasan tidak bisa diakses publik secara luas.

Ilustrasi Penganiayaan Pada Siswa SD

“Meminta Kemenkominfo segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (14/10).

Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan upaya pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis kepada pelaku dan korban. “KPAI juga meminta kepada Kemendikbud membangun sistem perlindungan di satuan pendidikan, tidak dibenarkan terjadi pembiaran dan ketidakseriusan dalam menangani dan melindungi tindakan kekerasan,” kata Asrorum menambahkan.

Menurutnya, video tersebut sudah terlanjur beredar luas di dunia maya. Dimana terlihat beberapa orang siswa memukul dan menendang seorang siswi berulang kali. Siswi itu sendiri hanya terlihat pasrah mendapat perlakuan semacam itu dan hanya bisa menangis. Sementara yang lainnya hanya menyaksikan saja, bahkan ada yang ikut menyoraki mendukung penuh semangat.

Dalam video tersebut, jelas terlihat wajah generasi anak bangsa. Oleh sebab itu, KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap pengedar video kekerasan tersebut.

“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai UU No.11 tahun 2012 menyebutkan identitas anak, korban atau saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak maupun elektronik,” tambahnya.

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago