Categories: Tips

Kominfo Diminta Segera Blokir Video Kekerasan Siswa SD

Jakarta — Video kekerasan siswa SD di Bukittinggi, Padang masih tersebar luas di Youtube. Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir akan membawa dampak buruk bagi mental dan psikis anak Indonesia. KPAI meminta pemerintah memblokir video tersebut. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

Baca Juga :Tragis! 5 Kasus Kekerasan Ini Dilakukan Oleh Siswa SD

Untuk itulah, KPAI melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah cepat agar peredaran video bermuatan kekerasan tidak bisa diakses publik secara luas.

Ilustrasi Penganiayaan Pada Siswa SD

“Meminta Kemenkominfo segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (14/10).

Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan upaya pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis kepada pelaku dan korban. “KPAI juga meminta kepada Kemendikbud membangun sistem perlindungan di satuan pendidikan, tidak dibenarkan terjadi pembiaran dan ketidakseriusan dalam menangani dan melindungi tindakan kekerasan,” kata Asrorum menambahkan.

Menurutnya, video tersebut sudah terlanjur beredar luas di dunia maya. Dimana terlihat beberapa orang siswa memukul dan menendang seorang siswi berulang kali. Siswi itu sendiri hanya terlihat pasrah mendapat perlakuan semacam itu dan hanya bisa menangis. Sementara yang lainnya hanya menyaksikan saja, bahkan ada yang ikut menyoraki mendukung penuh semangat.

Dalam video tersebut, jelas terlihat wajah generasi anak bangsa. Oleh sebab itu, KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap pengedar video kekerasan tersebut.

“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai UU No.11 tahun 2012 menyebutkan identitas anak, korban atau saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak maupun elektronik,” tambahnya.

Share
Published by
Admin

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago