Categories: Tips

Kominfo Diminta Segera Blokir Video Kekerasan Siswa SD

Jakarta — Video kekerasan siswa SD di Bukittinggi, Padang masih tersebar luas di Youtube. Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir akan membawa dampak buruk bagi mental dan psikis anak Indonesia. KPAI meminta pemerintah memblokir video tersebut. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

Baca Juga :Tragis! 5 Kasus Kekerasan Ini Dilakukan Oleh Siswa SD

Untuk itulah, KPAI melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah cepat agar peredaran video bermuatan kekerasan tidak bisa diakses publik secara luas.

Ilustrasi Penganiayaan Pada Siswa SD

“Meminta Kemenkominfo segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (14/10).

Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan upaya pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis kepada pelaku dan korban. “KPAI juga meminta kepada Kemendikbud membangun sistem perlindungan di satuan pendidikan, tidak dibenarkan terjadi pembiaran dan ketidakseriusan dalam menangani dan melindungi tindakan kekerasan,” kata Asrorum menambahkan.

Menurutnya, video tersebut sudah terlanjur beredar luas di dunia maya. Dimana terlihat beberapa orang siswa memukul dan menendang seorang siswi berulang kali. Siswi itu sendiri hanya terlihat pasrah mendapat perlakuan semacam itu dan hanya bisa menangis. Sementara yang lainnya hanya menyaksikan saja, bahkan ada yang ikut menyoraki mendukung penuh semangat.

Dalam video tersebut, jelas terlihat wajah generasi anak bangsa. Oleh sebab itu, KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap pengedar video kekerasan tersebut.

“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai UU No.11 tahun 2012 menyebutkan identitas anak, korban atau saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak maupun elektronik,” tambahnya.

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

3 weeks ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

4 weeks ago