Categories: Tips

Ups, Pengendara Moge ini Kabur Saat Hendak Ditilang

Pengendara Moge (Motor Gede) jenis Harley davidson kabur saat kena tilang oleh polisi karena nekat masuk jalur pelarangan bagi motor melintas. Petugas Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi tilang di sepanjang jalur MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat.

Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathur Roji, mengatakan bahwa pengendara moge membawa mogenya yang bernomor polisi B 6168 tersebut masuk ke MH Thamrin dari arah Jalan Kebon Kacang. Petugas yang melihat kendaraan tersebut langsung menghentikan dan menindaknya.

pengendara harley davidson ditilang karena nekat melalui jalur yang dilarang untuk masukmotors

“Kami tangkap Moge itu karena memasuki jalur yang diberlakukan pelarangan masuk motor,” kata Ipda Fathur Roji di Jakarta, Minggu (18/1/2015)

Ketika kendaraanya sudah dihentikan dan ditanya kelengkapan surat, si pengendara moge ini meminta ijin untuk mengambil surat-suratnya ke mal Plaza Indonesia, dan menjaminkan motornya. Ketika pemilik motor kembali ditemani tiga temannya, ia meminta ijin lagi untuk memindahkan mogenya yang berharga wah itu ke Jalan Kebon Kacang.

Pengendara moge mesti memindahkan motornya ditemani petugas, namun saat petugas yang ditugaskan menemani pengendara tersebut hendak naik ke jok belakang, si pengendara itu menggeber kendaraannya, melarikan diri.

“Petugas kami juga sampai hampir terjatuh saat akan naik ke motor tersangka,” tutur Fathur.

Petugas yang mengetahui keadaan tersebut lantas melakukan pengejaran, namun tak berhasil karena pengendara moge tersebut telah raib tak terlihat.

“Kami akan terus lakukan pengejaran dengan melacak nomor polisi kendaraan tersangka karena nopol dan wajah yang bersangkutan sudah tersebar di berbagai media. Selain itu kami juga menahan kartu identitas rekan yang bersangkutan sebagai jaminan,” tegas Fathur seperti dilansir di Tribun

Tindakan pengendara moge yang kabur tersebut akan membuat si pengendara mendapatkan berbagai sanksi.”Selain Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas yang bersangkutan juga melakukan pengabaian instruksi petugas dan mengendarai kendaraan tanpa disertai STNK,” imbuhnya.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

2 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago