Categories: Tips

Ups, Pengendara Moge ini Kabur Saat Hendak Ditilang

Pengendara Moge (Motor Gede) jenis Harley davidson kabur saat kena tilang oleh polisi karena nekat masuk jalur pelarangan bagi motor melintas. Petugas Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi tilang di sepanjang jalur MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat.

Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Fathur Roji, mengatakan bahwa pengendara moge membawa mogenya yang bernomor polisi B 6168 tersebut masuk ke MH Thamrin dari arah Jalan Kebon Kacang. Petugas yang melihat kendaraan tersebut langsung menghentikan dan menindaknya.

pengendara harley davidson ditilang karena nekat melalui jalur yang dilarang untuk masukmotors

“Kami tangkap Moge itu karena memasuki jalur yang diberlakukan pelarangan masuk motor,” kata Ipda Fathur Roji di Jakarta, Minggu (18/1/2015)

Ketika kendaraanya sudah dihentikan dan ditanya kelengkapan surat, si pengendara moge ini meminta ijin untuk mengambil surat-suratnya ke mal Plaza Indonesia, dan menjaminkan motornya. Ketika pemilik motor kembali ditemani tiga temannya, ia meminta ijin lagi untuk memindahkan mogenya yang berharga wah itu ke Jalan Kebon Kacang.

Pengendara moge mesti memindahkan motornya ditemani petugas, namun saat petugas yang ditugaskan menemani pengendara tersebut hendak naik ke jok belakang, si pengendara itu menggeber kendaraannya, melarikan diri.

“Petugas kami juga sampai hampir terjatuh saat akan naik ke motor tersangka,” tutur Fathur.

Petugas yang mengetahui keadaan tersebut lantas melakukan pengejaran, namun tak berhasil karena pengendara moge tersebut telah raib tak terlihat.

“Kami akan terus lakukan pengejaran dengan melacak nomor polisi kendaraan tersangka karena nopol dan wajah yang bersangkutan sudah tersebar di berbagai media. Selain itu kami juga menahan kartu identitas rekan yang bersangkutan sebagai jaminan,” tegas Fathur seperti dilansir di Tribun

Tindakan pengendara moge yang kabur tersebut akan membuat si pengendara mendapatkan berbagai sanksi.”Selain Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas yang bersangkutan juga melakukan pengabaian instruksi petugas dan mengendarai kendaraan tanpa disertai STNK,” imbuhnya.

Share
Published by
venny

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago