Kalau sudah membahas tentang penenggelaman kapal-kapal asing, pasti akan disangkut pautkan dengan keberanian Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Kenekatannya mengambil keputusan itu bahkan tersiar hingga ke luar negeri, banyak yang memuji kebijakan itu. Bahkan komikus asal Jepang pun sampai membuat komik kisah sang menteri wanita itu saat menenggelamkan kapal-kapal asing.
Namun di balik kebijakan Menteri Susi yang ajaib, tentu ada pelaksana tangguh yang mampu menjalankan kebijakan sang menteri. Sang penakluk kapal-kapal asing pencuri ikan itu bernama Satgas 115. Bagaimana peran Satgas 115 ini, berikut pembahasan lengkapnya.
Tugas Satgas 115 adalah sebagai fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam memberantas Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing di seluruh bagian Perairan di tanah air. Sehingga, penenggelaman kapal bukanlah satu-satunya tugas dari Satgas 115. Lebih lanjut, Satgas ini juga memiliki kewajiban untuk menangkap awak kapal yang terbukti melanggar aturan serta melakukan proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Itulah peran Satgas 115 yang berhasil menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan secara illegal di perairan Indonesia. Peran satgas ini tentu menjadi terobosan baru dalam perlindungan perairan Indonesia yang tak dilakukan di masa lalu. Maka tidak heran jika keberadaan Satgas 115 ini menjadi angin segar bagi dunia kelautan dan perikanan di Indonesia.
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…