Tips

Jangan Ditunda! Segera Perpanjang STNK daripada Nomor Kendaraanmu Dibumihanguskan

Para pengguna kendaraan bermotor memang sering kali malas untuk memperpanjang STNK. Selain karena tidak rela untuk antri di SAMSAT, para pemilik kendaraan juga sangat sayang kalau harus membayar biaya perpanjangan tersebut. Maka dari itu, dari dulu sampai sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk menunggak daripada memperpanjang.

Biasanya, orang-orang baru sadar jika STNKnya mati adalah pada saat razia. Nah, ketika ada razia lalu lintas, barulah mereka berbondong-bondong untuk melakukan perpanjangan di SAMSAT. Namun, untuk kali ini lebih baik jangan seperti itu lagi ya Sahabat Boombastis. Dikarenakan ada aturan baru yang bisa mengagetkan kalian dalam waktu sesaat.

Memperpanjang STNK ada aturan baru [Sumber Gambar]
Adalah nomor kendaraan akan dihapus jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun juga sudah diamini oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Kepada tribunnews.com, ia mengatakan jika nomor transportasi yang masa berlakunya sudah habis minimal dua tahun akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jadi Sahabat Boombastis sudah tidak bisa santai-santai lagi dengan perkara yang satu ini ya.

Aturan perpanjangan STNK [Sumber Gambar]
Ini sudah tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan yang disebutkan pada Pasal 110. Dalam Ayat (1) huruf b dinyatakan “kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor.” Kemudian pada Ayat (3) disebutkan “penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.”

Maka dari itu, kalau STNK sudah hangus selama dua tahun, maka kalian mengurusnya mengikuti prosedur pada kendaraan baru. Meski pajak dan denda selama pemilik menunggak tidak akan dibayarkan, namun tetap saja itu merepotkan. Jadi, alangkah lebih baiknya untuk memperpanjang tepat waktu. Hindari mengulur waktu hanya karena malas mengantri. Tidak ada ruginya kok memperpanjang sesuai waktunya. Lebih baik memperpanjang tepat waktu daripada harus melakukan registrasi dari awal.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

14 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago