Tips

Jangan Ditunda! Segera Perpanjang STNK daripada Nomor Kendaraanmu Dibumihanguskan

Para pengguna kendaraan bermotor memang sering kali malas untuk memperpanjang STNK. Selain karena tidak rela untuk antri di SAMSAT, para pemilik kendaraan juga sangat sayang kalau harus membayar biaya perpanjangan tersebut. Maka dari itu, dari dulu sampai sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk menunggak daripada memperpanjang.

Biasanya, orang-orang baru sadar jika STNKnya mati adalah pada saat razia. Nah, ketika ada razia lalu lintas, barulah mereka berbondong-bondong untuk melakukan perpanjangan di SAMSAT. Namun, untuk kali ini lebih baik jangan seperti itu lagi ya Sahabat Boombastis. Dikarenakan ada aturan baru yang bisa mengagetkan kalian dalam waktu sesaat.

Memperpanjang STNK ada aturan baru [Sumber Gambar]
Adalah nomor kendaraan akan dihapus jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun lamanya. Aturan ini pun juga sudah diamini oleh AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Kepada tribunnews.com, ia mengatakan jika nomor transportasi yang masa berlakunya sudah habis minimal dua tahun akan dihapus di bagian regident kendaraan bermotor. Jadi Sahabat Boombastis sudah tidak bisa santai-santai lagi dengan perkara yang satu ini ya.

Aturan perpanjangan STNK [Sumber Gambar]
Ini sudah tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan yang disebutkan pada Pasal 110. Dalam Ayat (1) huruf b dinyatakan “kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor atas pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor.” Kemudian pada Ayat (3) disebutkan “penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.”

Maka dari itu, kalau STNK sudah hangus selama dua tahun, maka kalian mengurusnya mengikuti prosedur pada kendaraan baru. Meski pajak dan denda selama pemilik menunggak tidak akan dibayarkan, namun tetap saja itu merepotkan. Jadi, alangkah lebih baiknya untuk memperpanjang tepat waktu. Hindari mengulur waktu hanya karena malas mengantri. Tidak ada ruginya kok memperpanjang sesuai waktunya. Lebih baik memperpanjang tepat waktu daripada harus melakukan registrasi dari awal.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

5 days ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

1 week ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

2 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago