Berhadapan dengan orang gila memang membuat kita bingung. Dimarahi salah, didiamkan juga tambah berulah. Yah senasib dengan yang dialami oleh Saiful Miani warga Kabupaten Magelang. Pria berusia 42 tahun tersebut ingin menenangkan tetangganya yang sedang mengalami gangguan jiwa. Namun nahas, bukan bertambah tenang, Karya Mustabin malah membacok tubuh Saiful dengan menggunakan kapak. Akibatnya, Saiful harus dilarikan ke rumah sakit.
Melihat kasus yang dialami Saiful, membuat kita bertanya-tanya. Apakah seseorang yang mengalami cacat mental seperti itu bisa dilaporkan ke polisi? Sebab, kondisi seperti itu tidak mungkin bisa disalahkan. Gangguan jiwa bukan keinginan dari pihak itu sendiri. Melainkan dari jiwanya yang sudah terganggu entah karena apa.
Dari ulasan di atas, kita bisa menyimpulkan kalau orang dengan gangguan mental tidak bisa dimasukkan ke penjara karena kondisinya. Namun, lain halnya jika ia mempunyai keluarga. Korban berhak untuk meminta tanggung jawab kepada keluarganya, baik berupa barang ataupun uang. Nah, jika orang dengan gangguan mental tersebut hanya mengganggu tanpa mengancam jiwa, maka lebih baik selesaiakan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Hindari mengambil langkah buru-buru seperti melaporkan ke polisi.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…