Sering kali kita melihat kalau di jalanan ada banyak pengendara egois yang tak memikirkan orang di sekitanya. Misalnya seperti berkendara sambil merokok. Apalagi ketika asap rokoknya sudah menyebar ke mana-mana lantaran tertiup angin. Rasanya ingin melabraknya saat itu juga.
Biasanya, para pengemudi yang seperti ini tidak sadar akan kesalahannya. Mereka terus melakukan itu sampai rokoknya habis. Kalau belum habis ya tetap lanjut meskipun orang-orang di sekitarnya sudah sesak napas karena dia. Padahal di jalanan sudah ada polusi dari asap kendaraan, eh ditambah dengan rokok yang digadang-gadang efeknya sungguh mengerikan bagi penghirupnya.
Seperti yang dikatakan oleh dr H Azimal, MKes selaku Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, jika asap kendaraan dan juga rokok itu sama-sama berbahaya. Namun asap dari kendaraan memiliki kadar monoksida, sulfur dan nitrogen yang tidak sampai 10. Sedangkan asap rokok mengandung lebih dari 4ribu bahan kimia beracun dan 43 senyawa penyebab kanker (karsinogenik). Selain itu, dikutip dari laman detik.com kalau asap rokok sudah membuat beberapa penyakit berbahaya bagi siapa saja yang menghirupnya. Misalnya saja seperti kanker, gangguan jantung dan reproduksi serta penyakit sistem saluran pernapasan.
Bahkan, asap rokok ini juga ternyata memiliki fakta mengejutkan. Adalah tidak mudah hilang ketika dihembuskan ke udara. Dilansir dari laman jpnn.com, saat asap rokok dihembuskan ke udara, maka tidak serta merta langsung menghilang Sahabat Boombastis. Memang rupa asapnya sudah tak terlihat lagi, namun ternyata masih tetap bertahan selama 2,5 jam karena telah bercampur dengan udara. Begitu juga dengan yang dikatakan oleh dr Azimal. Penelitian yang telah ia lakukan membuktikan, bahwa asap rokok yang ditiupkan ke meja sangat susah untuk dihilangkan. Butuh beberapa waktu supaya meja bisa bersih dan juga steril dari asap rokok tersebut. Nah, bayangkan saja kalau asap rokok itu masuk ke dalam paru-paru manusia yang pastinya jumlahnya tak sedikit?
Tapi, merokok saat berkendara itu tidak hanya merugikan orang lain saja Sahabat Boombastis. Tapi juga membuat si pelaku mengalami kerugian yang lumayan besar. Sebab kini ada pasal yang mengatur tentang berkendara sambil merokok. Hal ini dijelaskan oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Kepada liputan6.com, ia menyebutkan jika aturannya dituliskan pada pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi siapa saja yang berkendara sambil merokok akan dikenai denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Ternyata dampak merokok pada saat berkendara sangatlah banyak. Mulai dari gangguan kesehatan bagi pengendara lain yang tak sengaja menghirup asapnya sampai dengan hukuman denda atau penjara untuk si pelaku. Maka dari itu, bagi kalian yang masih melakukan kebiasaan berkendara sambil merokok, lebih baik dihindari saja deh. Kalian kan bisa merokok sebelum atau sesudah berkendara, sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Jangan jadi orang yang egois karena pengguna jalan tidak hanya diri kalian seorang.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…