Komentar nyinyir dari para netizen rumpi sudah jadi hal yang biasa kita lihat di media sosial. Mulai dari yang levelnya biasa aja sampai dengan komentar nyelekit bikin hati teriris-iris. Entah mengapa sebagian dari warganet Indonesia ini hobi banget meletakkan komentar pedasnya di akun siapapun. Padahal, dia sendiri tak tahu kehidupan sebenarnya dari orang yang ia komentari.
Dulu, mungkin fenomena ini tak ditanggapi oleh pemerintah. Tapi kini, jangan harap deh bebas dari polisi dunia maya. Jadi ada beragam tipe komentar yang jadi sorotan oleh pihak kepolisian. Parahnya lagi, komentar tersebut bisa membuat pelakunya merasakan dinginnya penjara. Nah, apa saja sih komentar-komentar yang dimaksud?
Celaan fisik memang jadi hal yang sangat sensitif di kehidupan kita. Masalahnya, ini berhubungan dengan ciptaan Tuhan dan kita tidak bisa menolak itu semua. Tapi ada aja orang-orang nyinyir yang tega menghina fisik orang lain tanpa sadar akan kondisinya sendiri. Istilah kasarnya sih enggak ngaca sama fisik sendiri yang belum tentu lebih baik dari orang yang dihinanya.
Nah, kali ini pemerintah tidak tinggal diam dengan fenomena yang akrab disebut body shaming tersebut. Melalui pasal 27 Ayat (3) dan 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku dijamin akan langsung bungkam. Si pelaku akan dikenai kurungan penjara paling lama empat tahun. Kemudian juga bisa dijerat hukuman denda maksimal sebesar Rp750 juta.
Di media sosial, kita juga sering melihat adanya komentar ujaran kebencian. Ya apalagi kalau bukan untuk mengajak semua orang untuk membenci suatu pihak. Dengan begitu si pelaku tak hanya mendapat kepuasan diri, namun juga merasa menang lantaran bala tentaranya jadi banyak. Duh, enggak takut dosa apa yak?
Kalau meninggalkan komentar berisi ujaran kebencian, si pelaku akan dekat dengan yang namanya neraka. Eh, bukan ding, hukuman pidana maksudnya. Ya, menurut Pasal 28 Ayat (2), bagi siapa saja yang berkomentar dan bertujuan untuk mengajak kebencian kepada orang lain, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun lamanya. Lalu biar orang itu kapok, maka akan ditarik denda paling banyak Rp1 miliar. Wah, dendanya bisa buat beli rumah mewah tuh.
Komentar bernada ancaman juga jadi sasaran dari polisi dunia maya. Mereka yang dengan enaknya mengancam menggunakan akun-akun palsu, akan tetap dilacak meski bertempat di wilayah yang nan jauh di mato. Jadi jangan coba-coba deh mengancam orang lain, meskipun terkadang hanya bertujuan untuk bercanda.
Ancaman yang dituliskan di media sosial akan membuat bumerang bagi pelakunya. Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, orang yang berkomentar dan bertujuan membahayakan orang lain bisa dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun dan juga denda paling banyak Rp750 juta.
BACA JUGA : Tulisanmu Harimaumu! 5 Orang Ini Hina Jokowi di Sosmed dan Akhirnya Kena ‘Cyduk’
Itulah tipe-tipe komentar yang masuk ke dalam daftar hitam. Si pelaku akan dijerat hukuman yang tidak tanggung-tanggung. Dari denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Jadi pikir-pikir dulu deh kalau ingin berkomentar di media sosial seseorang. Jangan sampai komentar kalian bisa menjerumuskan diri sendiri di kemudian hari. Yuk bijak dalam menggunakan media sosial!
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…