Nenek Asyiani [Image source]
Untuk sebagian orang usia senja tentu digunakan untuk beristirahat di rumah. Tapi bagaimana jadinya kalau pada usia tersebut malah penjara menjadi tempatnya. Tentu suatu kejadian sangat ironis yang tidak ada orang yang menginginkannya. Meskipun pada kejadian tersebut ada pelanggaran hukum, namun apabila melihat usianya mereka tentu merupakan kejadian yang miris.
Hukum memang tidak padang bulu siapa saja dapat dipenjarakan saat melanggar aturan yang ada. Seperti halnya nenek Saulina asal Sumatra Utara yang diumurnya 92 tahun harus divonis 4 bulan penjara. Kasus menebang pohon yang mejebloskannya ke penjara. Hal yang menimpa Saulina tentu bukan ini terjadi karena di luar sana masih banyak. Lalu bagaimanakah itu? Simak ulasannya berikut.
Tidak seperti lansia pada umumnya yang berkeluarga dan tidur ditempat enak. Nenek satu ini malah harus merasakan dingin dan kerasnya tempat tidur di penjara. Setelah hakim memberikan vonis satu tahun penjara dengan denda 500 juta. Kasus pencurian kayu yang seperti dituntut hakim membuat nenek renta 62 tahun ini harus mendapatkan hukuman tersebut.
Makan tentu untuk sebagian orang adalah kebutuhan. Banyak orang yang sakit karena tidak melakukan hal tersebut, namun banyak orang di negara kita yang susah untuk bisa makan. Seperti halnya Sumiati lansia asal Situbondo ini yang karena untuk memenuhi hal tersebut harus terpaksa mencuri.
Kisah sedih di usia tua juga dirasakan oleh nenek Minah. Perempuan asal Bayumas ini terlibat tindakan kriminal yang membuatnya harus mendekam pada penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Dalam kisah tersebut nenek 55 tahun tersebut ditenggarai mencuri Kakao milik PT RSA.
92 tahun untuk sebagian orang adalah usia sangat tua. Pada umunya usia tersebut seharusnya merupakan waktu yang tepat untuk beristirahat di rumah. Tapi apa jadinya pada usia tersebut harus mendekam di penjara, tentu suatu hal yang sangat menyentuh batin semua orang yang mendengarnya. Kisah pilu itu dialami oleh Ompu Linda asal Sumatra utara.
Pencurian tentu merupakan hal yang melanggar hukum. Jadi wajar apabila pelakunya harus di hukum penjara. Tapi dari hal tersebut yang patut di sayangkan adalah apabila sebuah hukum tajam ke bawah yang banyak menyeret orang kecil. Seperti halnya kasus nenek pencuri singkong ini, di usia senjanya harus merasakan dinginnya penjara yang seharusnya dihabiskan bermain dengan cucu dan anaknya.
Melihat kisah seorang nenek yang harus menutup cerita tuanya pada penjara tentu suatu hal yang dramatis. Dan yang menjadikannya ironis cerita tersebut menujukan bahwa hukum di Indonesia terlihat tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Meskipun kasus pencurian yang membuatnya di penjara tapi apabila hati nurani yang berbicara tentu kejadian ini tidak terjadi. Bahkan apabila kemiskinan dapat ditumpas tentu nenek tersebut tidak perlu mencuri.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…