Untuk sebagian orang usia senja tentu digunakan untuk beristirahat di rumah. Tapi bagaimana jadinya kalau pada usia tersebut malah penjara menjadi tempatnya. Tentu suatu kejadian sangat ironis yang tidak ada orang yang menginginkannya. Meskipun pada kejadian tersebut ada pelanggaran hukum, namun apabila melihat usianya mereka tentu merupakan kejadian yang miris.
Hukum memang tidak padang bulu siapa saja dapat dipenjarakan saat melanggar aturan yang ada. Seperti halnya nenek Saulina asal Sumatra Utara yang diumurnya 92 tahun harus divonis 4 bulan penjara. Kasus menebang pohon yang mejebloskannya ke penjara. Hal yang menimpa Saulina tentu bukan ini terjadi karena di luar sana masih banyak. Lalu bagaimanakah itu? Simak ulasannya berikut.
Nenek Asyani yang di penjara karena pohon jati Perhutani
Tidak seperti lansia pada umumnya yang berkeluarga dan tidur ditempat enak. Nenek satu ini malah harus merasakan dingin dan kerasnya tempat tidur di penjara. Setelah hakim memberikan vonis satu tahun penjara dengan denda 500 juta. Kasus pencurian kayu yang seperti dituntut hakim membuat nenek renta 62 tahun ini harus mendapatkan hukuman tersebut.
Ceritanya nenek Asyiani ini ingin membuat Rajang tempat tidur dan untuk mewujudkannya pengambil kayu jati pada lahan Perhutani. Meskipun pada sidang lansia ini membantahnya tapi hal tersebut tetap tidak menjauhkan dirinya dari penjara. Sungguh suatu kejadian ironis di negeri yang katanya kaya raya ini. Tetapi karena kemiskinan rakyatnya harus rela mencuri.
Nenek Sumiati yang dituntun penjara karena masalah perut
Makan tentu untuk sebagian orang adalah kebutuhan. Banyak orang yang sakit karena tidak melakukan hal tersebut, namun banyak orang di negara kita yang susah untuk bisa makan. Seperti halnya Sumiati lansia asal Situbondo ini yang karena untuk memenuhi hal tersebut harus terpaksa mencuri.
Lima hari sudah nenek 72 tahun ini tidak makan, hal itu menjadikannya mengambil pepaya milik orang lain. Kejadian ini merupakan suatu hal yang ironis yang sebenarnya pelapor hanya ingin memberikan efek jera terhadap pelaku. Tapi malah Sumiati harus rela divonis penjara, meskipun salah tapi apabila melihat kondisi nenek tersebut harusnya diberi belas kasih dan kalau perlu dibantu.
Nenek Minah harus merasakan dinginnya penjara selam satu bulan
Kisah sedih di usia tua juga dirasakan oleh nenek Minah. Perempuan asal Bayumas ini terlibat tindakan kriminal yang membuatnya harus mendekam pada penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Dalam kisah tersebut nenek 55 tahun tersebut ditenggarai mencuri Kakao milik PT RSA.
Kisah hukum ini terjadi ketika nenek Minah mengambil kakao yang masak saat dia melakukan panen kedelai, namun aksinya tersebut ketahuan oleh mandor perkebunan tersebut yang menjadikannya harus berhadapan dengan hakim. Memang sebuah kesalahan haruslah diberi ganjaran tapi apabila melihat usia tuanya, sebaiknya nurani yang dijadikan pegangan bukanlah palu hakim.
Ompu Linda masa tua yang kelam di danau toba
92 tahun untuk sebagian orang adalah usia sangat tua. Pada umunya usia tersebut seharusnya merupakan waktu yang tepat untuk beristirahat di rumah. Tapi apa jadinya pada usia tersebut harus mendekam di penjara, tentu suatu hal yang sangat menyentuh batin semua orang yang mendengarnya. Kisah pilu itu dialami oleh Ompu Linda asal Sumatra utara.
Karena kasus penebangan pohon durian untuk pembuatan makam leluhur, wanita 92 tahun ini di vonis 1 bulan 45 hari. Tentu apabila melihat duduk perkaranya merupakan hal sepele ditambah usia tuannya harusnya dapat diselesaikan dengan menggunakan diskusi yang baik. Tapi kalau hati nurani sudah terkunci tentu hal ini dapat dilakukan oleh siapa saja.
Karena Singkong membuat nenek harus mendekam di penjara
Pencurian tentu merupakan hal yang melanggar hukum. Jadi wajar apabila pelakunya harus di hukum penjara. Tapi dari hal tersebut yang patut di sayangkan adalah apabila sebuah hukum tajam ke bawah yang banyak menyeret orang kecil. Seperti halnya kasus nenek pencuri singkong ini, di usia senjanya harus merasakan dinginnya penjara yang seharusnya dihabiskan bermain dengan cucu dan anaknya.
Ironis memang, tapi apabila melihat kisahnya mencuri karena kelaparan tentu menjadi yang sangat tragis. Nenek ini sendiri sebetulnya mencuri singkong tidak banyak. Tapi karena marah pemilik buah tersebut melaporkannya ke pihak berwajib. Dan membuatnya harus mendekam di penjara selam 2,5 tahun. Terlepas dari kesalahannya, seharusnya masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berbuntut panjang seperti ini.
Melihat kisah seorang nenek yang harus menutup cerita tuanya pada penjara tentu suatu hal yang dramatis. Dan yang menjadikannya ironis cerita tersebut menujukan bahwa hukum di Indonesia terlihat tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Meskipun kasus pencurian yang membuatnya di penjara tapi apabila hati nurani yang berbicara tentu kejadian ini tidak terjadi. Bahkan apabila kemiskinan dapat ditumpas tentu nenek tersebut tidak perlu mencuri.