Tips

Kendaraan Kesayangan Tertimpa Pohon Tumbang di Jalanan, ke Mana Kita Harus Minta Ganti?

Di musim hujan seperti sekarang fenomena pohon tumbang barangkali bukan sesuatu yang jarang terjadi. Bahkan beberapa kejadian juga membawa korban. Terutama kendaraan-kendaraan yang terparkir di jalanan seperti di yang terjadi di Tangerang beberapa waktu lalu. Pada kejadian ini setidaknya enam mobil sudah tidak punya rupa lagi gara-gara tertimpa pohon yang jatuh.

Dari kejadian seperti itu, pastinya Sahabat Boombastis berpikir siapa ya kira-kira yang harus mengganti kerugian atas rusaknya mobil-mobil ini. Pertanyaan ini penting karena posisi rusaknya mobil adalah di jalanan atau fasilitas umum. Bukan di rumah seseorang yang mana kalau itu sudah jelas kita minta tanggung jawabnya kepada siapa. Hmm, apakah pak walikota atau instansi terkait yang menanggungnya?

Mobil tertimpa pohon [Sumber Gambar]
Kita mungkin tak pernah tahu bahwa ternyata bisa lho menuntut seumpama kendaraan kesayangan terkena apes kejatuhan pohon ini. Ada undang-undang yang mengaturnya yakni Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Penataan Ruang. Jadi dalam undang-undang ini dibagi menjadi dua terkait tempat kejadian. Pertama adalah ruang terbuka hijau publik dan yang kedua ruang terbuka hijau privat.

Ruang terbuka hijau publik [Sumber Gambar]
Ruang terbuka hijau publik merupakan tempat yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota serta digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Lalu yang termasuk ruang terbuka hijau publik adalah taman kota, pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan ruang terbuka hijau privat adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Ruang terbuka hijau privat [Sumber Gambar]
Lanjut lagi ke masalah inti yaitu bagaimana pertanggungjawabannya. Nah, jika kendaraan kita ditimpa pohon yang berada di ruang terbuka hijau publik, maka yang bisa kita mintai ganti rugi adalah pemerintah kota setempat. Prosesnya bisa dengan menyediakan kelengkapan-kelengkapan berkas kemudian berlanjut ke dinas terkait. Lalu kalau kendaraan kita rusaknya karena pohon di area privat maka seperti yang sudah disinggung di atas, pemilik area tersebutlah yang bertanggung jawab. Kalau untuk ini prosesnya kekeluargaan saja alias diselesaikan secara personal dengan pihak yang pemilik.

BACA JUGA : Jalan di Daerahmu Rusak? Pemerintah Setempat Bisa Dituntut Jika Tak Kunjung Memperbaiki

Kejadian kendaraan tertimpa pohon tumbang ini tentu tidak ada yang bisa memprediksi. Oleh karena itu, agar terhindar dari ini lebih baik amankan kendaraan di area bebas pohon. Atau kita bisa cari tempat yang ada pelindungnya. Seumpama kamu apes ya tinggal cari tahu siapa yang punya tempatnya dan langsung proses tanggung jawabnya. Mudah-mudahan lebih tercerahkan ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

13 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago