Desakan hukuman mati terhadap koruptor terus datang bergelombang. Wacana ini menyeruak dari segala lapisan masyarakat. Dua organisasi besar seperti Nadhalatul Ulama serta Muhammadiyah pun satu suara bahwa koruptor pantas divonis mati. Bahkan, lebih jauh, mereka mengatakan kalau mayat koruptor tak pantas untuk disholatkan. Rata-rata yang berada di kubu pro hukuman mati beralasan agar hukuman mati dipercaya bakal bikin koruptor jera.
Namun, tak sedikit pula masyarakat maupun organisasi lainnya yang menentang hukuman tersebut. Seperti misalnya para pegiat HAM di tanah air yang menyebutkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Lagipula, mereka yang menentang beranggapan bahwa diberlakukannya hukuman mati terhadap pelaku korupsi di suatu negara tak berkorelasi dengan jumlah koruptor yang makin sedikit.
Mengingat santernya pendapat yang pro dan yang kontra terhadap hukuman ini, ada baiknya kita telaah hukuman lain yang lebih “manusiawi” namun tetap bakal membuat koruptor jera. Seperti misalnya empat hukuman di bawah ini.
Salah satu hukuman yang pantas dikenakan kepada para koruptor adalah memiskinkan sang pelaku. Bisa dengan merampas semua harta mereka setara nominal uang yang ia korupsi. Apabila diketahui yang bersangkutan telah dan pernah menyuntikkan modal pada perusahaan atau bisnisnya menggunakan uang haram tersebut, pemerintah juga berhak menyita asetnya.
Begitupun dengan semua dana yang mengalir ke keluarga maupun rekan-rekannya, semua harus dikembalikan kepada negara. Jika jumlah uang yang dikorupsinya sangat banyak, besar kemungkinan semua anggota keluarga si tikus negara, entah itu istrinya, anak-anaknya, hingga sepupunya, telah mencicipi cipratan uang haram, baik sadar maupun tidak sadar.
Maka dari itu, harus ada audit investigatif secara menyeluruh untuk melacak ke mana raibnya semua uang yang dikorupsi pelaku. Jangan sampai ketika si koruptor ditahan atau dihukum mati, uang hasil korupsinya masih terus dinikmati oleh kerabatnya.
Koruptor juga layak mendapat hukuman kurungan seumur hidup. Kehidupan indah dan bebas yang dulunya mereka nikmati semasa masih menjadi pejabat atau aparatur negara, layak untuk dipreteli jika terbukti mereka menyalahgunakan jabatannya. Apa kata dunia jika koruptor, terutama yang level “dewa,” bisa melenggang dari penjara dalam waktu singkat?
Coba bayangkan, para koruptor yang biasanya hidup bermewah-mewahan lalu ketika terciduk oleh polisi, harus mendekam di penjara yang kumuh, kotor, dan luasnya mungkin lebih sempit ketimbang kamar mandi mereka yang mewah. Ditambah lagi jika mereka harus satu sel dengan penjahat lainnya. Niscaya, hal ini bakal jadi terapi kejut bagi calon koruptor di masa depan.
Oh iya, keamanan dalam rumah tahanan juga harus dimaksimalkan demi mencegah si pelaku pelesiran ke tempat yang mereka mau. Seperti dalam kasus paling terkenal, Gayus Tambunan, yang seenak jidat bisa mengontrol petugas dengan uang suap untuk berjalan-jalan ke tempat yang ia mau.
Di Arab Saudi sana, berlaku yang namanya hukuman pancung bagi mereka yang terbukti memakan uang rakyat. Karena kita tengah mencari alternatif selain hukuman mati, maka pilihan yang dinilai tepat adalah memotong tangan mereka.
Meski Indonesia tak menganut hukum syariat Islam, namun menjagal salah satu bagian penting dari tubuh sang predator uang rakyat pasti bikin para pejabat berpikir dua kali kalau hendak menyelewengkan uang rakyat.
Selain penjara seumur hidup, pemerintah juga wajib membebankan hukuman ekstra pada mereka. Semisal, mewajibkan setiap stasiun tv yang ada di negara Republik ini untuk menayangkan segmen khusus yang memamerkan wajah-wajah koruptor setiap pekan atau setiap bulan, misalnya. Bisa juga dengan menyebutkan rekam kejahatannya yang lain ketika ia masih mengabdi pada negara. Agar semua orang tahu, siapa para pencuri uang mereka.
Hukuman sosial lainnya yang menarik untuk dilakukan adalah dengan menghukum para tahanan tipikor untuk turun ke jalanan melakukan pekerjaan “kotor” yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya. Menyapu jalanan, membersihkan wc umum, ataupun ikut pasukan oranye untuk membersihkan got di ibukota, misalnya.
Semua aib tersebut harus mereka tanggung sepanjang mereka ditahan. Itu artinya jangka waktunya bisa bervariasi. Tergantung seberapa banyak uang negara yang mereka jarah. Jika pelakunya dipenjara seumur hidup, itu artinya mereka WAJIB menjalankan semua hukuman sosial di atas sepanjang sisa umur mereka.
Itulah segelintir opsi yang mungkin bisa ditempuh manakala vonis mati terlalu banyak menuai pro dan kontra. Biar bagaimanapun, pemerintah harus tegas dalam menindak para perampok uang rakyat ini. Itupun jika mereka ingin agar Indonesia jadi negara maju dan dipandang layak oleh bangsa lain sebagai negeri yang tegas terhadap para pelaku koruptor.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…