Categories: Tips

Inilah 5 Negara Besar yang Sudah Melaksanakan Hukuman Kebiri yang Konon Mengerikan bagi Pria

Kebiri atau kastrasi adalah sebuah metode medis yang dilakukan untuk menghalangi fungsi testikel secara keseluruhan. Kebiri bisa dilakukan dengan memotong saluran pada testikel dengan atau tanpa menghilangkannya serta menggunakan zat kimia yang akan disuntikkan ke tubuh pria secara bertahap.

Hukuman kebiri sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Kerajaan kuno seperti di Tiongkok pernah menerapkannya untuk menghukum tahanan dan sebagai ritual kesetiaan. Di era modern seperti sekarang, kebiri dilakukan kepada pelaku tindak asusila yang korbannya adalah anak-anak. Di negara-negara ini hukuman kebiri telah dilakukan sebelum (mungkin) Indonesia.

1. Amerika

Amerika pernah melakukan eksekusi hukuman kebiri pertama kali di tahun 1966. Pelaku tindak asusila kepada anak dan remaja akan mendapatkan suntikan MPA yang konon sangat beracun. Dengan menyuntikkan hal itu seorang pria akan langsung kehilangan fungsi alat reproduksinya.

kebiri Amerika [image source]
Seiring perkembangan waktu, hukuman ini semakin banyak diterapkan di banyak negara bagian di Amerika. Sebut saja California yang mulai membuat UU ini di tahun 1996. Seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah 13 tahun akan langsung mendapatkan suntikan mematikan ini. Selanjutnya tujuh negara bagian yang terdiri dari Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wiscosin juga menerapkan hukuman ini.

2. India

India mengalami darurat tindak asusila sejak awal tahun 2000-an. Di kota seperti New Delhi, wanita akan ketakutan ketika pergi sendirian malam hari. Pasalnya di kawasan ini banyak sekali geng menakutkan yang akan menangkap wanita dan mengeksekusi mereka. Paling parah, nyawa bisa jadi taruhannya.

kebiri India [image source]
Setelah kejadian parah di tahun 2012, India mulai menerapkan adanya hukuman kastrasi dengan zat kimia. Seorang terbukti melakukan tindak asusila kepada anak-anak di bawah umur akan dikebiri dan mendapatkan hukuman mencapai 30 tahun. Pemerintah India juga merancang aturan jika pelaku tindakan ini masih di bawah 18 tahun.

3. Korea Selatan

Di masa lalu mungkin kastrasi sudah pernah dilakukan di Korea, namun di era modern baru diterapkan pada tahun 2013 silam. Maraknya tindak asusila yang menyasar anak-anak di bawah 17 tahun membuat pemerintah Korea Selatan geram dan akhirnya merancang undang-undang yang akan membuat pelaku tindakan mengerikan ini kapok.

kebiri Korea Selatan [image source]
Pada tahun 2013, Korea Selatan melakukan eksekusi kastrasi kepada seorang pria berumur 31 tahun. Tindakan asusila yang dilakukan itu membuat pihak pengadilan menjatuhinya hukuman kebiri ditambah penjara selama 15 tahun. Hukuman kebiri yang dilaksanakan di Korea Selatan menjadi bukti keseriusan negeri ini mengatasi tindak asusila pada anak-anak.

4. Selandia Baru

Selandia Baru sudah sejak lama menerapkan adanya hukuman kebiri kepada para pelaku kejahatan asusila anak. Mereka akan dikenai suntikan obat bernama antilibinal drug cyproterone acetate atau yang sering disingkat dengan Androcur. Pada tahun 2000 lalu seorang pria bernama Robert Jason Dittmer menjadi orang pertama yang mendapatkan kebiri secara kimia itu.

Selandia Baru [image source]
Pada tahun 2009, beberapa dokter berusaha membuktikan keefektivitasan obat untuk menghukum pelaku kejahatan. Beberapa dokter mengatakan bahwa sulit mengetahui efektivitas obat karena keinginan melakukan tindakan asusila tak hanya dilihat dari fisiknya saja. Tapi juga isi pikiran manusianya.

5. Rusia

Rusia telah menerapkan yang namanya hukuman kebiri secara resmi sejak tahun 2011 silam. Parlemen Rusia menyetujui usulan untuk memberikan hukuman kebiri kepada pelaku tindakan asusila yang sangat mengerikan itu. Mereka akan disuntik dengan zat kimia tertentu hingga fungsi alat reproduksinya tak berfungsi.

Kebiri Rusia [image source]
Kategori anak-anak yang diterapkan di Rusia mungkin terbilang rendah. Jika di beberapa negara mungkin di bawah 15 atau 16 tahun. Di Rusia diterapkan di bawah 14 tahun. Selain dihukum kebiri, mereka juga dihukum penjara yang cukup lama.

Inilah lima negara yang telah melakukan kastrasi atau hukuman kebiri pada pria yang melakukan kekerasan seksual pada anak. Indonesia sedang menggodog aturan serupa agar pelaku tindakan asusila ini segera dihabisi.

Share
Published by
Adi Nugroho

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago