Di negara Asia Tenggara, setidaknya ada 8 negara yang masih menerapkan hukuman mati kepada para pelaku kejahatan, termasuk Indonesia. Pelaku terroris misalnya, mereka ditempatkan di Nusakambangan untuk kemudian menunggu giliran eksekusi di Lembah Nirbaya. Lebih seram dari Indonesia, ternyata negara Brunei Darussalam malah menerapkan hukum syariah.
Seperti yang kita tahu, negara ini memberlakukan peraturan layaknya Aceh, jika di Indonesia. Hukum syariah ini sudah diterapkan sejak tahun 2014 lalu. Meski sudah sering mendapat kecaman dari para aktivis HAM, nyatanya hingga sekarang hukuman terhadap pelaku kejahatan semakin mengerikan saja. Seperti yang akan Boombastis.com bahas dalam ulasan berikut.
Sebenarnya, UU penetapan hukum syariah sudah diumumkan sejak 22 Oktober 2013, hanya saja pemberlakuannya enam bulan kemudian di 1 Mei 2014. Hukuman yang paling ringan tapi cukup sangar untuk para pelanggar adalah masuk penjara. Di Indonesia mungkin penjara merupakan tempat bagi semua pelaku kejahatan ringan hingga berat, mulai dari mencuri, membunuh, korupsi, hingga pelaku terorisme. Berbeda halnya dengan Brunei yang sudah menganut hukum syariah, penjara berlaku untuk tidak kejahatan tidak salat jumat bagi lelaki, hamil di luar nikah, serta menyebarkan agama selain Islam, seperti melansir voa-islam.com.
Hukuman lain yang enggak kalah mengerikan adalah hukum cambuk dan potong tangan. Hukuman ini diberlakukan untuk mereka yang melakukan kejahatan berupa mencuri, merampok, aborsi, serta minum minuman keras (khamr). Menurut laman voa-islam.com, hukum ini diberlakukan satu tahun setelah hukum penjara bagi para pelanggar. Sebagai negara yang menerapkan syariah, tentu hukuman ini mengacu kepada salah satu potongan ayat Al-quran dalam Surah Al-Mâidah/5:38-39. Belum lagi, Rosulullah juga pernah melakukan potong tangan kepada orang yang mencuri perisai yang nilainya 3 dirham (dalam sebuah hadits).
Jika kita hanya bisa menyaksikan hukum rajam dalam film Perempuan Berkalung Sorban, maka di Brunei Darussalam hal tersebut dirasakan bagi siapapun yang berani melakukan kejahatan tertentu. Sebut saja seperti perzinahan. Apa itu rajam? Siksaan kepada pelaku kejahatan dengan cara melempari batu. Para pelaku terlebih dahulu akan ditanam berdiri di dalam lubang setinggi dada, kemudian dilempari batu sampai mati. Mengerikan bukan?
Hukum pancung ini bisa disebut sebagai hukuman terakhir dan paling badass. Di Indonesia sendiri, Aceh pernah mewacanakan akan adanya hukum pancung, namun aturan itu nyatanya ditentang oleh banyak penduduk. Kalau kata warganet: ‘kita bukan negara Syariah, tidak perlu meniru Arab Saudi’. Nah, di Brunei, hukum pancung diberlakukan untuk tindak kejahatan berat seperti zinah di luar nikah, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-quran dan Nabi Muhammad SAW. Nah, baru-baru ini ada UU baru yang menyatakan kaum LGBT harus mendapat hukuman mati, sedangkan sebelumnya LGBT ini hanya dianggap tindakan illegal dan didenda penjara 10 tahun.
BACA JUGA: 11 Alasan Jadi Warga Brunei Darussalam itu Lebih Bahagia
Di Brunei sendiri, aturan ini sempat ditentang oleh aktivis HAM dan LGBT, mereka menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Namun, walaupun begitu, dengan penduduk 70% muslim, serta dukungan dari negara-negara tetangga, Sultan Hasanah Bolkiah tetap pada pendiriannya mengawasi berjalannya hukum Syariah ini.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…