Categories: Tips

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba sudah selesai dilaksanakan. Tim eksekutor telah melakukan tugasnya pada pukul 00.30 WIB di Nusakambangan dan pukul 00.45 WIB di Boyolali.

“Eksekusi bersamaan waktunya. Saya pastikan pukul 00.30 WIB, eksekusi sudah dilakukan,” kata Prasetyo, Minggu (18/1) dini hari.

Jaksa Agung, Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Secara terpisah pula, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana menjelaskan bahwa lima terpidana menjalani eksekusi di Nusakambangan telah dieksekusi pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB. Sementara itu, satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB.

“Yang di Nusakambangan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB, dan yang di Boyolali dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB,” tutur Tony.

Selain itu, Prasetyo juga menyebut bahwa keluarga dan pihak kedubes juga ada di lokasi di Nusakambangan dan di Boyolali. Tiga jenazah terpidana mati itu akan dikremasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau kedubes yang bersangkutan. Sedang yang lainnya, Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.

“Ang Kim Soei warga Belanda dan Marco warga Brazil akan dikremasi di Purwokerto. Asien warga Vietnam dikremasi di Semarang dan abunya minta diserahkan ke pastor yang membaptisnya,” kata Prasetyo.

Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun, warga negara Brazil), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62 tahun, warga negara Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (warga negara Indonesia). Sedangkan satu terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam).

Sebelumnya, sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) mengecam pelaksanaan hukuman mati tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia. Beberapa organisasi hak asasi manusi juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago