Categories: Tips

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba sudah selesai dilaksanakan. Tim eksekutor telah melakukan tugasnya pada pukul 00.30 WIB di Nusakambangan dan pukul 00.45 WIB di Boyolali.

“Eksekusi bersamaan waktunya. Saya pastikan pukul 00.30 WIB, eksekusi sudah dilakukan,” kata Prasetyo, Minggu (18/1) dini hari.

Jaksa Agung, Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Secara terpisah pula, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana menjelaskan bahwa lima terpidana menjalani eksekusi di Nusakambangan telah dieksekusi pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB. Sementara itu, satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB.

“Yang di Nusakambangan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB, dan yang di Boyolali dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB,” tutur Tony.

Selain itu, Prasetyo juga menyebut bahwa keluarga dan pihak kedubes juga ada di lokasi di Nusakambangan dan di Boyolali. Tiga jenazah terpidana mati itu akan dikremasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau kedubes yang bersangkutan. Sedang yang lainnya, Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.

“Ang Kim Soei warga Belanda dan Marco warga Brazil akan dikremasi di Purwokerto. Asien warga Vietnam dikremasi di Semarang dan abunya minta diserahkan ke pastor yang membaptisnya,” kata Prasetyo.

Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun, warga negara Brazil), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62 tahun, warga negara Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (warga negara Indonesia). Sedangkan satu terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam).

Sebelumnya, sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) mengecam pelaksanaan hukuman mati tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia. Beberapa organisasi hak asasi manusi juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago