Categories: Tips

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba sudah selesai dilaksanakan. Tim eksekutor telah melakukan tugasnya pada pukul 00.30 WIB di Nusakambangan dan pukul 00.45 WIB di Boyolali.

“Eksekusi bersamaan waktunya. Saya pastikan pukul 00.30 WIB, eksekusi sudah dilakukan,” kata Prasetyo, Minggu (18/1) dini hari.

Jaksa Agung, Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Secara terpisah pula, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana menjelaskan bahwa lima terpidana menjalani eksekusi di Nusakambangan telah dieksekusi pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB. Sementara itu, satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB.

“Yang di Nusakambangan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB, dan yang di Boyolali dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB,” tutur Tony.

Selain itu, Prasetyo juga menyebut bahwa keluarga dan pihak kedubes juga ada di lokasi di Nusakambangan dan di Boyolali. Tiga jenazah terpidana mati itu akan dikremasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau kedubes yang bersangkutan. Sedang yang lainnya, Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.

“Ang Kim Soei warga Belanda dan Marco warga Brazil akan dikremasi di Purwokerto. Asien warga Vietnam dikremasi di Semarang dan abunya minta diserahkan ke pastor yang membaptisnya,” kata Prasetyo.

Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun, warga negara Brazil), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62 tahun, warga negara Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (warga negara Indonesia). Sedangkan satu terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam).

Sebelumnya, sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) mengecam pelaksanaan hukuman mati tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia. Beberapa organisasi hak asasi manusi juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago

Risiko Bencana Tinggi, Anggaran BNPB Kena Efisiensi

Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…

3 weeks ago

Insiden Tumblr Hilang di KRL Berujung Pemecatan Karyawan Sana Sini

Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…

4 weeks ago