Gonjang-ganjing soal aturan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu, kini akhirnya menemui titik terang. Oleh Mahkamah Agung (MA), pihaknya membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Alhasil, jumlah iuran kelas pelayanan yang dulu sempat dinaikkan secara otomatis tidak berlaku dan kembali ke tarif lama. Hal ini pun sepat disambut gembira oleh masyarakat yang selama ini menjadi pengguna layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, ada beberapa dampak yang harus kita ketahui, terkait batalnya kenaikan tarif BPJS tersebut.
Sebelum kenaikan tarifnya dibatalkan oleh MA, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pernah mengatakan bahwa lembaga tersebut terancam bangkrut jika iurannya tidak dinaikkan. Ia mengatakan hal tersebut terjadi lantaran kondisi BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan jumlah defisit setiap tahunnya. “Bisa colaps? Iya,” ucap Fahmi yang dikutip dari CNBCIndonesia.com (07/10/2019).
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Keputusan ini secara tidak langsung merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia. Terutama mereka yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan bakal mengkaji dampak yang nantinya timbul dari batalnya kenaikan tarif BPJS. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…