Gonjang-ganjing soal aturan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu, kini akhirnya menemui titik terang. Oleh Mahkamah Agung (MA), pihaknya membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Alhasil, jumlah iuran kelas pelayanan yang dulu sempat dinaikkan secara otomatis tidak berlaku dan kembali ke tarif lama. Hal ini pun sepat disambut gembira oleh masyarakat yang selama ini menjadi pengguna layanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, ada beberapa dampak yang harus kita ketahui, terkait batalnya kenaikan tarif BPJS tersebut.
Sebelum kenaikan tarifnya dibatalkan oleh MA, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pernah mengatakan bahwa lembaga tersebut terancam bangkrut jika iurannya tidak dinaikkan. Ia mengatakan hal tersebut terjadi lantaran kondisi BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan jumlah defisit setiap tahunnya. “Bisa colaps? Iya,” ucap Fahmi yang dikutip dari CNBCIndonesia.com (07/10/2019).
BACA JUGA: Banyak Menuai Protes, Inilah Penyebab Iuran BPJS Dinaikkan Oleh Pemerintah
Keputusan ini secara tidak langsung merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia. Terutama mereka yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan bakal mengkaji dampak yang nantinya timbul dari batalnya kenaikan tarif BPJS. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…